Waka KPK Nawawi Pomolango Jadi Saksi Sidang Etik Johanis Tanak

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 Juli 2023 16:00 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menjadi saksi dalam sidang etik terhadap Johanis Tanak oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini, Kamis (27/7). Sidang ini buntut komunikasi Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba ESDM, M Idris Froyoto Sihite. Nawawi yang mengaku sebagai saksi belum mengetahui apa yang akan ditanyakan oleh Dewas dalam sidang kali ini. "Mau jadi saksi. Ya tergantung apa yang ditanyain," kata Nawawi. Selain Nawawi , Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, juga tampak memasuki gedung Dewas KPK melalui pintu samping. Senada dengan Nawawi, Nurul Ghufron tidak menjelaskan apapun terkait kedatangannya di gedung Dewas KPK. Sementara itu, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa saat ini sidang etik masih berlangsung. Sidang etik dihentikan sementara karena para majelis etik membutuhkan waktu istirahat. "Lagi diskors untuk istirahat, salat, makan (Ishoma), (agenda) pemeriksaan saksi-saksi," ucap Syamsuddin. Dugaan Pelanggaran Etik Johanik Tanak Sebagai informasi, bahwa dugaan pelanggaran etik ini berawal dari potongan percakapan via aplikasi perpesanan antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite yang berisi 'bisalah kita cari duit' viral di media sosial. Pada 18 April 2023 lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi mengadukan Johanis Tanak ke Dewas KPK terkait chat 'cari duit'. ICW meminta Dewas KPK memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap Johanis Tanak kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dewas KPK pada 19 Juni menyatakan dugaan pelanggaran etik terkait potongan percakapan Johanis Tanak dengan pejabat Kementerian ESDM dilanjutkan ke sidang etik. Namun, Anggota Dewas KPK Abertina Ho mengatakan kasus chat Johanis Tanak yang dilanjutkan ke sidang etik itu bukan merupakan kasus yang dilaporkan ICW. "Komunikasi antara Saudara Johanis Tanak dengan Saudara Muhammad Idris Froyoto sebagai yang dilaporkan oleh ICW dilakukan sebelum Johanis tanak menjabat pimpinan KPK sehingga tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Albertina dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6). Menurut Dewas, rekaman yang beredar di media sosial sebagaimana bukti yang dibawa ICW berbeda dengan hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE). "Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, Dewan Pengawas juga menemukan, ini temuan dari Dewan Pengawas, percakapan lain antara saudara Johanis Tanak dengan Sihite yang dilakukan pada tanggal 27 Maret 2023, yang bersamaan waktunya dengan kegiatan penggeledahan [kasus tukin]," jelasnya. "Saudara Johanis Tanak juga sedang mengikuti rapat ekspose perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Jadi, ini temuannya ada percakapan lain," tambahnya. Johanis, kata dia, sempat mengirim pesan sebanyak tiga kali kepada Sihite. Pesan tersebut kemudian langsung dihapus. (Wan) #Sidang Etik Johanis Tanak #Sidang Etik Johanis Tanak