Bawaslu Tolak Laporan Ganjarian Spartan Soal Deklarasi Prabowo

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 24 Agustus 2023 13:34 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tolak laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan Ganjarian Spartan DKI Jakarta sebagai penerima kuasa dari Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) terhadap agenda deklarasi Prabowo Subianto di Museum Proklamasi. Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyampaikan bahwa Bawaslu telah melakukan kajian secara mendalam terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Prabowo Subianto cs. "Dari hasil kajian, laporan tidak memenuhi aspek materiil," kata Puadi saat dikonfirmasi, Kamis (24/8). Dikatakan Puadi, karena laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil, maka dari itu Bawaslu tidak dapat melakukan register terhadap aduan tersebut. "Sehingga laporan tidak dapat diregistrasi," ujar Puadi. Puadi menjelaskan, berdasarkan tahapan Pemilu, saat ini belum masuk masa kampanye. Selain itu, Bawaslu berpendapat bahwa deklarasi yang dilakukan Prabowo Subianto, Airlangga Hartarto, Zulkifli Hasan, dan Muhaimin Iskandar tidak tergolong dalam ranah kampanye "Karena peristiwa deklarasi tersebut tidak dapat dikatakan kampanye, saat ini belum masuk tahapan kampanye dan belum ada penetapan calon," pungkas Puadi. (ABP)       #Bawaslu Tolak Laporan Ganjarian Spartan Soal Deklarasi Prabowo

Topik:

Bawaslu Ganjarian Spartan Deklarasi Prabowo