Panglima TNI Minta Anggota Paspampres yang Bunuh Pemuda Aceh Dihukum Mati

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 28 Agustus 2023 10:14 WIB
Jakarta, MI - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, turut menyoroti kasus penculikan dan pembunuhan pemuda asal Aceh oleh oknum Paspampres. Seperti diketahui, baru-baru ini publik dihebohkan dengan video viral, seorang pemuda Aceh bernama Imam Masykur disiksa seorang oknum Paspampres. Yudo memastikan pelaku akan dihukum berat atas tindakannya. Bahkan bisa dihukum mati. "Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono kepada wartawan, Senin (28/8). Selain itu, kata Julius, Panglima TNI juga menginstruksikan agar pelaku dipecat dari TNI, karena melakukan tindak pidana berat. "Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," tandas Julius. Sebelumnya, Viral unggahan di media sosial yang menyebutkan pemuda asal Mon Keulayu Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen meninggal dunia karena diduga dianiaya salah satu anggota Paspampres. Korban diduga diculik dan disiksa terlebih dahulu. Berdasarkan surat keterangan penyerahan mayat diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Kamis (24/8/2023), yang tersebar di media sosial, disebutkan bahwa oknum pelaku yang melakukan tindakan penganiayaan diduga bernama Praka RM. Dia disebut berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres. Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada Baay menyatakan bahwa saat ini Pomdam Jaya tengah melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut. “Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” ujar Rafael kepada wartawan, Minggu (27/8). Saat ini oknum Paspampres terduga pelaku penganiayaan sudah ditahan di Pomdam Jaya. Rafael menuturkan oknum Paspampres tersebut akan dimintai keterangannya untuk kepentingan penyelidikan. “Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” katanya. Rafael memastikan oknum Paspampres tersebut akan diproses secara hukum apabila terbukti melakukan tindakan pidana penganiayaan kepada warga Bireun. Rafael pun berharap agar permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan. "Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami mohon Doa-nya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan," pungkasnya.

Topik:

Pembunuhan paspampres Penganiayaan pemuda aceh