Menpora Dito Bantah Terima Rp 27 Miliar, Kejagung Bakal Terapkan Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi BTS Kominfo!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Oktober 2023 01:54 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menerapkan pasal perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). “Cluenya mudah-mudahan ada perkembangan dalam perkara ini. Apakah nanti ke Pasal 2, Pasal 3 atau pasal lainnya terkait dengan perintangan atau juga terkait dengan Pasal 11, Pasal 5, dan Pasal 12, kami lihat semua,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (12/10). Penyidik Jampidsus Kejagung, tambah Ketut, mencermati jalannya persidangan BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Termasuk keterangan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo yang membantah menerima uang Rp 27 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan. Menurut Ketut, bantahan itu sah-sah saja dilakukan oleh seseorang dalam memberikan keterangan di pengadilan. “Apa pun yang disampaikan di pengadilan kami cermati, kami tidak bisa memaksa seseorang memberikan keterangan sesuai dengan keinginan dan fakta yang kami punya, membantah kebenaran nanti yang akan membuktikan berikutnya,” katanya. Terkait uang Rp27 miliar tersebut telah disita oleh penyidik Jampidsus, dan dikaitkan kepada tersangka Windi Purnama, selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan. “Yang jelas proses Rp27 miliar ini kami telah melakukan penyitaan untuk perkara yang sedang berjalan, itu uangnya siapa? Nanti kami akan buktikan secara terang benderang di persidangan, ini masih dalam proses pengembangan yang saya bilang tadi, proses ini kemungkinan berkembang,” kata Ketut. Saat ini, kata Ketut, perkembangan dalam kasus BTS ini masih terus berkembang. Penyidik Jampidsus masih melakukan penyidikan terhadap tiga berkas perkara tiga tersangka yang ditetapkan pada Senin (11/9), yakni Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta), Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo. Sedangkan untuk berkas perkara atas nama Windi Purnama masih dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain Windi Purnama, juga ada Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama sudah dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara itu, satu tersangka atas nama Walbertus Natalius Wisang (WNW) ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 21 atau Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Tipikor. (An) #Menpora Dito Bantah Terima Rp 27 Miliar#Korupsi BTS Kominfo