Kemenhub akan Umumkan Kenaikan Tarif Ojol Besok

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 September 2022 09:41 WIB
Jakarta, MI - Setelah sempat dua kali ditunda, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerbitkan kenaikan tarif ojol (ojek online) besok, Rabu (7/9). Langkah ini dilakukan sebagai upaya menangani dampak kenaikan harga BBM bagi sektor transportasi. “Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan, dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Senin (5/8). Penyesuaian tarif ini merupakan implementasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Agar penerapannya dapat berjalan dengan baik, Budi Karya meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi ojol dan pihak aplikator. Selain itu, Kemenhub juga melakukan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi, khususnya pada moda transportasi bus. “Komponen bahan bakar menjadi komponen yang cukup besar pada operasional layanan transportasi, yaitu berkisar antara 11 hingga 40 persen, sehingga berbagai penyesuaian pun harus kami lakukan. Di sisi lain, kami juga sangat menyadari dampak penyesuaian harga BBM terhadap angka inflasi,” kata Budi. Berikut ini rincian rencana tarif ojol terbaru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan 564 tahun 2022: Tarif ojol zona I (Sumatra, Jawa-selain Jabodetabek, Bali) Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km. Biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000). Tarif ojol zona II (Jabodetabek) Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km) Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km) Biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000-Rp 10.000). Tarif ojol zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua) Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km Biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000). #Kemenhub #Kemenhub RI

Topik:

kemenhub ojek online ojol Tarif Ojol