69 Pegawai Kemenkeu Terancam Dipecat

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 9 Maret 2023 00:37 WIB
Jakarta, MI - Sebanyak 69 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terancam dipecat karena memiliki nilai harta kekayaan yang tidak wajar. “Terhadap pegawai dengan profil risiko pegawai merah, Inspektorat Jenderal telah menjalankan program pemeriksaan. Jadi kita sudah mulai memanggil pegawai-pegawai tersebut,” kata Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawa, Rabu (8/3). Kemenkeu diketahui telah melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Awan menyebut ada indikasi kasus serupa Rafael Alun Trisambodo (RAT). Proses pemanggilan sudah dimulai sejak Senin (6/3). Sebanyak 10 pegawai telah diperiksa dan diharapkan pemeriksaan akan selesai dalam dua minggu. Awan memastikan telah melakukan penelusuran terhadap para pegawai atau pejabat yang masuk daftar merah tersebut. Penelusuran dilakukan dengan mengkaji data berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periode 2020 dan 2021. Data LHKPN akan menunjukkan ada tidaknya dugaan atas kepemilikan harta yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan profil jabatannya. Selain dilakukan pemanggilan, inspektorat juga  akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Jadi hasil klarifikasi dan pemeriksaan kita itu, tidak berhenti sebetulnya. Jadi kita lanjutkan pada proses atau tahap berikutnya bisa sampai investigasi,” kata Awan. Jika pada tahap investigasi, ditemukan bukti kuat harta kekayaan yang tidak wajar, para pegawai tersebut akan mendapatkan sanksi disiplin. “Bisa sampai penjatuhan disiplin apabila dalam hasil pemeriksaan itu memang terdapat bukti yang kuat,” pungkasnya. (Nuramin) #Pegawai Kemenkeu

Topik:

kemenkeu