Mahfud MD Harap Menkeu Purbaya Usut Tuntas TPPU Rp 349 T di Kemenkeu

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Mahfud MD (Foto: Dok MI/Antara)
Mahfud MD (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD berharap kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa agar mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kemenkeu sebesar Rp 349 triliun yang sempat ditangani Satuan Tugas (Satgas) TPPU yang dia bentuk sebelumnya.

"Saya senang karena pak Purbaya itu mengatakan dia akan tangani sendiri ke DJP dan DJBC Kemenkeu. Karena memang disitu sumber korupsi ada 4 area korupsi terbesar, yaitu Pajak, Bea Cukai, Petambangan dan Perkebunan," kata Mahfud MD dalam acara podcast Terus Terang, Mahfud MD Official dinukil Monitorindonesia.com, Sabtu (11/10/2025).

"Dia sudah menyatakan itu, karena di sana mafianya itu luar biasa itu sebabnya saya dulu pernah mengungkap ini, mudah-mudahan juga dimasukan kepada Purbaya, mengungkap adanya Rp 349 triliun pencuncian uang di Kementerian Keuangan," harap Mahfud menambahkan.

Mahfud lantas bercerita singkat soal ditemukannya laporan dugaan TPPU itu. "Orang pada waktu itu ribut, pada waktu itu berdasar surat PPATK dimana saya menjadi Satgasnya, Ketua Komite Nasional, tapi dana pencucian uang itu kan Menko Polhukam," jelasnya.

Kasus ini terungkap juga saat adanya kasus dugaan penganiayaan anak Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satriyo terhadap anak pengurus pusat GP Anshor, David Ozora.

Saat itu berbuntut juga terbongkarnya harta kekayaan Rafael yang jumlahnya fantastis mencapai Rp53 miliar. Tak hanya itu, jabatan mentereng di kantor pajak pun dicopotnya. Usai pencopotan Rafel, sejumlah pejabat lainnya seperti Bea Cukai pun ikut disorot. 

Kepemilikan uang Rp53 miliar Rafel pun menyasar ke sejumlah pejabat di lingkungan Kemenkeu. Maka terbukalah soal transaksi yang mencurigakan Rp349 triliun yang diungkap pertama kali oleh Mahfud itu.

"Ketika ada suatu kasus seorang anak menganiaya orang lain sangat kejam, saya tanya orang itu siapa orang tuanya, ternyata pejabat di Kementerian Keuangan Eselon III, kaya bangat. Anaknya kok bisa foya-foya, flexing gitu, hedon begitu. Saya minta LHKPN nya, kok bisa punya anak bisa foya-foya gitu," lanjut Mahfud.

Mahfud pun memperoleh laporan dari PPATK bahwa Rafael Alun memang pernah dilaporkan sejak tahu 2012 namun tidak pernah ditindak lanjuti.

"Trus jawaban dari PPATK kepada saya, bukan LHKPN tetapi orang ini sudah pernah dilaporkan sejak tahun 2012, tindak pidana pencucian uang tetapi tidak pernah ada tindak lanjut, Rafael Alu ya. Trus saya minta berapa laporan yang tidak ditindak lanjuti. Saya minta laporan pencucian uang." 

"Maka datanglah, sejak 2009 sampai saat itu 2023 ternyata laporan dari PPATK itu tentang pencucian uang senilai Rp 349 triliun. Terjadi perdebatan, tapi akhirnya clear bahwa angka itu betul, bu Sri Mulyani semula menjelaskan di Komisi XI DPR RI beda dengan angka saya, saya menjelaskan di Komisi III DPR RI dan kepada masyarakat, beda," tambah Mahfud.

Namun pada akhirnya diputuskan bahwa memang transkasi janggal Rp 349 triliun itu merupakan kasus TPPU di Kemenkeu. "Lalu dipertemukan di Komisi III, akhirnya clear, betul Rp 349 triliun, cuma beda cara menghitungnya. Saya menghitung semua, bu Sri Mulyani hanya mengitung surat yang ke dia. Sementara saya memasukan surat yang ke KPK..., ini kan semuanya Rp 349 triliun," ungkap Mahfud Md.

Untuk selanjutnya, kata Mahfud, sata itu juga dirinya mengusulkan pembentukan Pansus di DPR. Namun DPR dan Kemenkeu menyerahkan kepada dirinya selaku Menko Polhukam.

"Nah saat itu, karena sudah jelas, saya usul gimana kalau kita bentuk pansus saja biar DPR menyelidiki ini, biar dalam. Tapi pada waktu itu Menteri Keuangan maupun DPR tidak bentuk pansus, udah serahkan saja kepada Menko Polhukam untuk membentuk Satgas TPPU, sebagai Ketua Komite TPPU dan silakan laporkan itu," katanya.

"Saya bentuk saat itu, meskipun ada tawar-menawarnya Menteri Keuangan, susah masukan orang, saya minta ada dua orang masuk. Faisal Basri, dan Yusuf mantan Kepala PPATK. Apa temuannya, singkat saja bahwa tadi kan angka Rp 349 triliun," tambah Mahfud.

Skandal impor emas 3,5 ton senilai Rp189 triliun

Mahfud membeberkan adanya modus korupsi di lingkungan Bea Cukai yang melibatkan selisih 3,5 ton emas impor, serta temuan pencucian uang mencapai Rp189 triliun.

“Ini bukan 3,5 gram, bukan 3,5 kilo, tapi 3,5 ton emas. Itu baru satu kasus,” kata Mahfud .

Menurutnya, pola kejahatan tersebut terkuak dari hasil kerja Satgas TPPU yang dibentuknya saat masih menjabat sebagai Menko Polhukam. Mahfud menjelaskan, praktik manipulasi itu terjadi ketika barang impor dari Singapura dikategorikan ulang untuk menghindari bea masuk.

“Singapura menyebut HS Code-nya 5 persen karena barang itu setengah jadi. Tapi di sini ditulis nol persen. Artinya negara kehilangan potensi penerimaan yang besar,” katanya.

Ia menegaskan, modus seperti ini hanyalah satu dari ratusan pola penyimpangan yang ditemukan Satgas TPPU. Bahkan, beberapa di antaranya melibatkan pejabat yang kini masih aktif di pemerintahan. “Saya sudah minta agar disidik apakah ditindaklanjuti atau tidak. Kalau tidak, ini harus diburu,” kata Mahfud.
 
Mahfud juga menyebut adanya temuan pencucian uang senilai Rp189 triliun yang hingga kini belum sepenuhnya ditangani. Dia menilai Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa akan menghadapi tantangan berat dalam membenahi praktik lama di Kementerian Keuangan. “Yang menekan dia nanti orang-orang besar juga, ada yang jadi menteri. Saya pernah mengalami hal serupa dulu,” jelasnya.

Meski demikian, Mahfud memberi apresiasi atas langkah awal Purbaya yang dinilainya berani dan mengguncang status quo. “Dia memecah kebekuan birokrasi keuangan yang 15 tahun tak berubah. Gaya gebrakannya segar, tegas, dan tampak meyakinkan,” katanya.

Mahfud menilai, sikap keras Purbaya terhadap pejabat yang malas dan praktik penumpukan anggaran bisa menjadi awal dari perlawanan nyata terhadap korupsi. “Semuanya itu menggambarkan satu perlawanan terhadap korupsi,” tegasnya.

Namun ia juga mengingatkan, keberanian semata tidak cukup tanpa pengawalan sistemik. “Purbaya akan menghadapi kelompok besar yang punya kepentingan di balik keuangan negara. Kalau tidak hati-hati, dia bisa ditekan seperti saya dulu,” tandas Mahfud.

Apa kata PPATK?

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut bahwa duit sebesar Rp 349 triliun bukanlah transaksi janggal di Kemenkeu melainkan nilai kasus tindak pidana pencucian uanga (TPPU) Kepabeanan dan Perpajakan.

Kasus ini sempat ditangani Mahfud MD saat menjabat Menko Polhukam pada 2023 dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPU. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa Pasal 74 UU Nomor 8 Tahun 2010 menyatakan bahwa Penyidik Pajak (DJP) dan Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu adalah penyidik TPPU. 

Selain itu Inspektorat Jenderal Kemenkeu jg melakukan kewenangan dlm mengawasi internal.  Dalam Pasal 44 UU No 8/2010 tentang TPPU menyatakan: Hasil Analisis (HA) TPPU terkait pidana Perpajakan dan Bea Cukai disampaikan oleh PPATK kepada DJP dan DJBC. 

"Jadi yang dimaksud TPPU Rp 349 trilliun itu bukan terkait korupsi di Kemenkeu, tapi adalah nilai kasus TPPU yang ditangani oleh DJP dan DJBC berdasarkan HA PPATK," kata Ivan begitu disapa Monitorindonesia.com, Minggu (3/8/2025) malam. Iklan media online

Menurut Ivan, semua ditangani dengan baik dan sebagian besar telah selesai penegakkan hukumnya. 

"Jadi jangan salah memahami ya, itu bukan transaksi janggal di Kemenkeu. Itu adalah nilai kasus TPPU Kepabeanan dan perpajakan yang ditangani. Semua ditangani dengan sangat baik dengan kolaborasi yg kuat antar lembaga terkait," pungkas Ivan. (an)

Topik:

Mahfud MD Kemenkeu Menkeu Purbaya PPATK Transaksi Janggal Rp 349 Triliun TPPU Kemenkeu Sri Mulyani