Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 29 M, Mantan Anak Buah Sri Mulyani, Angin Prayitno Sebut Tuntutan Jaksa "Zalim"

Nicolas
Diperbarui
28 Juni 2023 00:45 WIB

Topik:
KPK Sri Mulyani Ditjen Pajak Angin PrayitnoBerita Terkait
Hukum

Diduga Hilangkan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Bisa Tersangka Perintangan Penyidikan!
5 jam yang lalu
Hukum

Menyoal Dugaan Keterlibatan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah di Suap Dana Hibah Jatim
7 jam yang lalu