Pemerintah Bakal Terbitkan Perpes Jaminan Warga Rempang

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 2 Oktober 2023 23:22 WIB
Jakarta, MI - Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, menyampaikan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan peraturan presiden (Perpres) untuk menjamin hak-hak warga Pulau Rempang yang terdampak proyek Rempang Eco City. "Kalau jaminan warga, kami kan lagi mengajukan Perpres-nya," katanya di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (2/10). Dia menyampaikan, Perpres tersebut nantinya mengatur hak-hak yang akan diberikan kepada warga Rempang yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN). Dikatakan Bahlil, warga juga membutuh kepastian hukum terkait hak-hak mereka. "Jadi ada bagian-bagian yang sudah ada aturannya itu kan enggak perlu lagi membicarakan landasan aturan. Tapi, kalau ada bagian yang belum ada aturannya, itu yang akan dimasukkan ke Perpres." kata Bahlil. Untuk itu, kata Bahlil, permasalahan relokasi warga di Pulau Rempang harus diselesaikan dengan cara yang baik dan dengan landasan hukum yang jelas. "Ini kan persoalan ini kita harus selesaikan secara baik dan harus ada landasan aturannya," ucapnya. Disampaikan Bahlil, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto untuk segera mempercepat Perpres penjamin hak-hak warga Pulau Rempang. "Tadi saya telepon Menko (Airlangga Hartarto), lebih cepat lebih baik," tandasnya. Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa Pemerintah menjamin untuk meralisasikan pembangunan rumah untuk warga Pulau Rempang ke Tanjung Banon. "Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin memberikan jaminan, bahwa Pemerintah akan menjamin yang kemarin sudah dijanjikan, akan direalisasikan," kata Airlangga, Jum’at (29/9). (DI)   #Pemerintah Bakal Terbitkan Perpes Jaminan Warga Rempang