Pemerintah Resmi Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Luar Pulau Gag


Jakarta, MI- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap alasan dari keputusan penerintah mencabut izin empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Bahlil mengatakan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan itu dilakukan berdasarkan hasil pertimbangan atas temuan pelanggaran lingkungan dari aktifitas pertambangan yang dilakukan keempat perusahaan tersebut.
"Terdapat beberapa pelanggaran konteks lingkungan, dengan mempertimbangkan hasil temuan di lapangan dan masukan gubernur-bupati. Mereka pengin daerah mereka maju," Kata Bahlil, Selasa (10/6/2025).
Pencabutan izin tambang tersebut juga berdasarkan keputusan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang berlangsung pada Senin (9/6/2025) kemarin.
"Terkait harapan itu, Bapak Presiden memutuskan dengan memperhatikan semua yang ada, mencabut izin 4 perusahaan di luar Pulau Gag," ucapnya.
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah telah resmi mencabut izin usaha tambang milik empat perusahaan di kawasan Raja Ampat yang berada di luar Pulau Gag.
"Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis bersama Kementerian LH dan Kehutanan untuk pencabutan. Mulai hari ini pemerintah telah mencabut 4 perusahaan di Raja Ampat," ucap dia.
Topik:
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tambang Nikel Raja Ampat Raja Ampat PapuaBerita Sebelumnya
Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat
Berita Selanjutnya
Bahlil Ungkap Alasan Pemerintah Tidak Cabut Izin Tambang PT Gag Nikel
Berita Terkait

Bahlil Minta SPBU Swasta Kolaborasi Dengan Pertamina Atasi Kelangkaan Stok BBM
15 September 2025 19:45 WIB

Kementerian ESDM Targetkan Papua Mulai Produksi Bioetanol pada 2027
8 Agustus 2025 15:17 WIB