Pemerintah Resmi Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Luar Pulau Gag

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 10 Juni 2025 12:07 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Foto: Ist)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap alasan dari keputusan penerintah mencabut izin empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Bahlil mengatakan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan itu dilakukan berdasarkan hasil pertimbangan atas temuan pelanggaran lingkungan dari aktifitas pertambangan yang dilakukan keempat perusahaan tersebut. 

"Terdapat beberapa pelanggaran konteks lingkungan, dengan mempertimbangkan hasil temuan di lapangan dan masukan gubernur-bupati. Mereka pengin daerah mereka maju," Kata Bahlil, Selasa (10/6/2025).

Pencabutan izin tambang tersebut juga berdasarkan keputusan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang berlangsung pada Senin (9/6/2025) kemarin. 

"Terkait harapan itu, Bapak Presiden memutuskan dengan memperhatikan semua yang ada, mencabut izin 4 perusahaan di luar Pulau Gag," ucapnya.

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah telah resmi mencabut izin usaha tambang milik empat perusahaan di kawasan Raja Ampat yang berada di luar Pulau Gag. 

"Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis bersama Kementerian LH dan Kehutanan untuk pencabutan. Mulai hari ini pemerintah telah mencabut 4 perusahaan di Raja Ampat," ucap dia.

Topik:

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tambang Nikel Raja Ampat Raja Ampat Papua