Menteri Bahlil Evaluasi Izin TikTok Shop

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 3 Oktober 2023 12:59 WIB
Jakarta, MI - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa pemerintah akan mengevalasi izin dari plat media sosial TikTok Shop. "Pokoknya gini, kalau TikTok macam-macam saya akan evaluasi izinnya," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/10). Evaluasi ini buntut dari terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Isi aturan tersebut melarang social media menjadi e-commerce seperti yang dilakukan TikTok Shop melakukan transaksi perdagangan. Diketahui sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 pada Senin (25/9). Revisi Permendag 50/2020 ini mengatur terkait keberadaan platform media sosial sekaligus e-commerce, seperti TikTok Shop, yang dianggap berpotensi mengancam keberlangsungan UMKM Tanah Air. "Jadi, social-commerce belum ada sekarang (izinnya). Kita mengatur, tidak melarang. Silahkan, kan ada yang lain (platform lain). Kalau promosi, iklan, silahkan. Yang nggak boleh dagang, buka toko," pungkasnya. (DI)     #Menteri Bahlil Evaluasi Izin TikTok Shop