Pemprov DKI Mau Tarik Pajak Ojol dan Olshop, Begini Saran Dirjen DJPK Kemenkeu
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/scY60KdkQ1gyKJFGxSIc4o4f2RiEsjcEEYlFFXus.jpg )
Reina Laura
Diperbarui
17 Oktober 2023 08:20 WIB
![Pemprov DKI Mau Tarik Pajak Ojol dan Olshop, Begini Saran Dirjen DJPK Kemenkeu](https://monitorindonesia.com/2023/10/5B909919-6961-44E6-8E17-0284F417B49F.jpeg)
Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rencananya bakal menarik pajak toko online dan layanan angkutan online. Pasalnya, penarikan dari sektor tersebut berpotensi akan meningkatkan pendapatan daerah.
Atas rencana tersebut, Direktorat Jendral Perimbangan Kementerian Keuangan (DJPK) mengingatkan agar Pemprov DKI, harus berhati-hati jika ingin menerapkan pajak kepada online shop dan ojek online. Dikarenakan hal ini tidak menimbulkan pajak berganda.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Sandy Firdaus,mengatakan, pajak ganda itu akan menyebabkan tumpang tindih objek dengan pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Kalau kita bicara soal usulan DKI Ojol dan Olshop memang harus hati-hati, Karena prinsip pajak itu gak boleh ganda, itu prinsip utama," kata Sandy, Senin (16/10).
Jika penetapan pajak itu, lanjut Sandy, jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau UU HKPD.
"UU HKPD sudah banyak melakukan pemisahan yang kemarin ada, grey area PPN kah, ini pajak restoran kah, atau apa, ini yang harus diluruskan, jadi kalau memang mau diberlakukan harus jelas mana yang menjadi objek pajak daerah, dan mana objek pajak pusat ya," ujarnya.
Sandy berpendapat, ketimbang membuat objek baru, mendingan Pemprov memperluas dan pemungutan dari pajak-pajak yang sudah ada sekarang ini. Contohnya pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, restoran, dan reklame.
Sebab, kata dia, cakupan dan pungutan saat ini sudah sangat penting, karena tax rationya atau rasio pajak di daerah belum mencapai 3% hanya baru mencapai 1,3%. Seperti di pulau Jawa tax ratio tertinggi ada di wilayah Yogyakarta sebesar 2,18%, sementara yang tax ratio terkecil ada di Jawa Timur dengan 1,14%.
"Jadi yang bisa digali itu adalah kerjasama, supaya jika ada transaksi makanan dengan omset tertentu. Misalkan dia juga dapat menarik pajak restorannya dan diserahkan ke pemerintah daerah," tandasnya. (Han)
#Pemprov DKI Mau Tarik Pajak Ojol dan Olshop
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Metropolitan
![Pakar Tata Kota ITB: Pengelolaan Kepulauan Seribu oleh Pemprov DKI Serampangan Pakar Tata Kota Institut Teknologi Bandung (ITB) Jehansyah Siregar (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/pakar-tata-kota-institut-teknologi-bandung-itb-jehansyah-siregar.webp)
Pakar Tata Kota ITB: Pengelolaan Kepulauan Seribu oleh Pemprov DKI Serampangan
10 jam yang lalu
Metropolitan
![DPRD Minta Pemprov DKI Kaji Wacana Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, Jangan Bisa Berencana Tapi Tidak Jadi Nyata Sekertaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, memberi perhatian kepada pendidikan anak keluarga tidak mampu. (Foto: Dok DPRD DKI Jakarta)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/sekertaris-komisi-e-dprd-dki-jakarta-jhonny-simanjuntak-memberi-perhatian-kepada-pendidikan-anak-keluarga-tidak-mampu.webp)
DPRD Minta Pemprov DKI Kaji Wacana Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, Jangan Bisa Berencana Tapi Tidak Jadi Nyata
17 Juli 2024 02:13 WIB
Metropolitan
![Tak Lagi Ibu Kota, Jakarta Butuh Rp 600 Triliun agar Setara dengan Kota Global Monumen Nasional (Monas) [Foto: MI/Plo]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/monas.webp)
Tak Lagi Ibu Kota, Jakarta Butuh Rp 600 Triliun agar Setara dengan Kota Global
9 Juli 2024 14:13 WIB