OJK Nilai Bunga Pinjol Terlalu Tinggi
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan menilai suku bunga pinjol yang mencapai 0,4 persen per hari dinilai masih terlalu tinggi. Karena bila setahun, maka suku bunga pinjol ini mencapai 146 persen. OJK menginginkan industri P2P lebih sehat dan berintegritas, sehingga bisa mendorong inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.
"Untuk itu kita dorong bunga ke bawah. Yang sekarang itu dihitung dulu. Itu kami beri masa transisi. Karena kalau tidak ada transisi, Industri bisa kolaps," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam acara FGD akhir pekan di Bogor (3/11).
Agusman menjelaskan, saat ini porsi pinjaman pinjol masih didominasi oleh sektor konsumtif dibandingkan produktif. Pihaknya berharap dengan adanya peta jalan ini, porsi produktif menjadi bisa lebih besar lagi.
"Jadi kalau sekarang prosi dari produktif dan konsumtifnya itu tidak seimbang. Sekarang yang produktif 30 persenan. Kami minta 5 tahun ke depan minimum 70 persen, jadi kita membaliknya," ucapnya.
Salah satu upaya untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Agusman adalah dengan menurunkan tingkat suku bunga secara bertahap.
Otoritas Jasa Keuangan akan segera meluncurkan peta jalan (roadmap) Industri Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (Pinjol). Sebelumnya, OJK telah meluncurkan roadmap Industri Asuransi 2023-2027 pada Oktober lalu. (Ran)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Azmi Syahputra: Judi Online Harus Disikat Habis, Jangan Pernah Berikan Keleluasan Sedikitpun
22 Juli 2024 01:29 WIB
DPR Sentil OJK, Minta Tinjau Ulang Rencana Kebijakan Asuransi Wajib Kendaraan
18 Juli 2024 15:32 WIB
Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi Askrida Rp 4,4 Triliun? Kapan Disidik KPK?
18 Juli 2024 10:08 WIB
Pemerintah Wajibkan Semua Kendaraan Bermotor Ikut Asuransi Mulai 2025
18 Juli 2024 09:48 WIB
DPR Tekankan OJK: Aturan Baru Pinjol Mesti Utamakan Perlindungan dan Keamanan kepada Rakyat
15 Juli 2024 19:25 WIB