Harga Patokan Ekspor Produk Tambang Kembali Alami Fluktuasi
Jakarta, MI - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut komoditas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) periode Januari 2024 kembali mengalami fluktuasi harga setelah sempat naik pada periode sebelumnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso, mengatakan fluktuasi harga ini dipengaruhi tingkat permintaan produk pertambangan di pasar dunia sehingga pada akhirnya turut mempengaruhi Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode Januari 2024.
"Komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK periode Januari 2024 kembali mengalami fluktuasi harga setelah menunjukkan tren peningkatan harga untuk semua komoditas pada periode sebelumnya," kata Budi kepada wartawan, Jumat (29/12).
Budi menyebut komoditas yang harganya meningkat yakni konsentrat tembaga dan konsentrat besi laterit, sedangkan konsentrat timbal dan konsentrat seng pada periode ini harganya turun.
Produk pertambangan yang harga rata-ratanya naik pada periode Januari 2024 ini adalah konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen ) dengan harga rata-rata 3.304,44 dolar AS per WE atau naik 3,11 persen.
Selain itu, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) ada di harga rata-rata 59,81 dolar AS per WE atau naik 8,06 persen.
Sementara itu, produk pertambangan yang harga rata-ratanya turun pada periode ini adalah konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata 862,59 dolar AS per WE atau turun 3,25 persen. Selain itu, konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) ada di harga rata-rata 648,11 dolar AS per WE atau turun 0,91 persen.
Penetapan HPE produk pertambangan periode Januari 2024 dilakukan setelah ada masukan dan usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.
Kementerian ESDM memberikan usulan dengan perhitungan data yang didasarkan pada perkembangan harga dari berbagai sumber data, yakni Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).
Kemudian, HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antar instansi terkait yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Legislator Komisi VII Minta Presiden Selanjutnya Berani Evaluasi Program Hilirisasi Tambang
4 jam yang lalu
Pakar Hukum Dorong Mabes Polri Tertibkan Tambang Galian C Ilegal di Banten dan Jabar
26 Juli 2024 14:20 WIB
Amran Ali: Buah Simalakama dari Ekspansi Tambang Nikel dan Risiko Lingkungan
26 Juli 2024 13:54 WIB
Polda Sulit Diandalkan! Mabes Polri dan Kementerian Terkait Didesak Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal di Jabar dan Banten
25 Juli 2024 19:19 WIB
Legislator: Pemegang Izin Pertambangan Wajib Lakukan Reklamasi Pascatambang dengan Keberhasilan 100 Persen
25 Juli 2024 16:25 WIB
Usai Acak-acak Kantor Ditjen Minerba ESDM, KPK Temukan Pengaturan Izin Tambang Malut
25 Juli 2024 14:48 WIB
Anggota Komisi VII Dukung Tuntutan Mahasiswa Agar Presiden Cabut Peraturan Izin Tambang Ormas dan Freeport
24 Juli 2024 16:30 WIB