KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Tambang di Kabaena Seret Gubernur Sultra


Jakarta, MI - Sejumlah mahasiswa asal Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sultra Indonesia (Alimasi) menggelar aksi demonstrasi di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
Dalam orasinya, mereka menyoroti praktik pertambangan ilegal di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, yang disebut telah merusak 147,60 hektare hutan lindung.
Kerusakan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 13/LHP/XVII/05/2024, yang menyebut potensi kerugian mencapai hampir Rp10 triliun.
Saat ditemui Monitorindonesia.com, Ardiansyah, Koordinator Lapangan, menyampaikan bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 850/PK/PDT/2023 membuktikan bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) melakukan pemalsuan akta otentik dan tetap menambang sepanjang 2019, dengan produksi 1,1 juta ton bijih nikel senilai Rp100 miliar.
Pihaknya juga menuding, bahwa korporasi ini diduga dikuasai oleh keluarga Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka. Sebab kata dia, Putranya (AN) tercatat memiliki 99% saham, sementara sang istri (ANH) menguasai sisanya. Tak hanya itu, lanjutnya, bahkan diduga korporasi ini dibeking oleh petinggi DPP Partai Gerindra sehingga terkesan PT. TMS ini seolah kebal hukum.
Ia juga mempertanyakan Laporan kekayaan sang gubernur yang mencapai Rp623 miliar pada Pilkada 2024 pun dipertanyakan asal-usulnya.
“Kami mendesak lembaga antirasuah ini segera memeriksa aliran dana dugaan hasil tambang ilegal yang mengalir ke keluarga ASR (Gubernur Sultra). Pulau kecil seperti Kabaena tidak boleh jadi korban kerakusan elit politik,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga menyerukan meminta kepada KPK RI segera melakukan Audit menyeluruh, baik secara teknis teknis, perizinan, hingga pada Audit forensik keuangan PT TMS.
“Kami minta KPK agar audit menyeluruh PT TMS, kita juga desak membuka seluruh dokumen kontrak, peta izin, hingga realisasi penjualan. Aliran dana ASR saat Pilgub Lalu juga harus dikroscek, kami duga jangan sampai sumbernya dari tambang illegal. Hal ini harus diatensi semua, bahwa prinsip transparansi Aparat Hukum Negara kita senantiasa kita junjung tinggi," jelasnya.
Sementara Biro Dumas KPK RI, Suhendar, menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi dengan baik putra daerah Sultra.
“Terima kasih sudah menyambangi kantor kami. Kami KPK RI tentu komitmen bahwa ini sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti apapun aspirasi teman-teman semua. Nanti kami tunggu ya jika ada unsur bukti pendukung lainnya silahkan lampirkan, agar kami bisa proses ke tingkat selanjutnya," katanya.
Untuk itu, pihaknya berharap agar persoalan ini harus menjadi atensi serius. Kata dia, ASR beserta keluarganya wajib segera diperiksa atas dugaan deforestasi hutan lindung, bahkan dugaan pemalsuan RKAB 2019-2020 oleh PT TMS harus segara diusut.
“Persoalan ini memang sangat fatal, bahkan ini terkesan berlarut-larut. Kami pastikan bakal terus suarakan selamatkan Kabaena, jangan biarkan hukum tunduk pada uang," tandasnya.
Monitorindonesia.com telah berupaya meminta tanggapan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio. Namun, hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Asrun belum memberikan respons.
Topik:
KPK Gubernur Sultra Tambang Kabaena