Berapa Gaji Kades yang Jabatannya Diperpanjang 8 Tahun Maksimal 2 Periode?


Jakarta, MI - Masa jabatan Kepala Desa (Kades) diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode.
Hal ini sebagaimana dalam keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, kebijakan tersebut akan diwujudkan melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.
"Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa," kata Awiek sapaannya, Selasa (6/2).
"Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," sambung politikus PPP itu.
Apdesi Sujud Syukur
Merespons hal itu, sejumlah massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan sujud syukur di depan gerbang Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).
Hal itu mereka lakukan usai revisi Undang-undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 disetujui oleh pemerintah dan DPR.
Usai bersujud syukur, massa bersorak "Hidup desa! Hidup ketua! Merdesa!".
Surtawijaya mengaku bersyukur dan mengapresiasi pemerintah dan DPR yang menyetujui revisi UU Desa.
"Alhamdulillah kami sudah diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Semalam sudah selesai pembahasan revisi dan artinya sudah clean and clear," kata Surtawijaya kepada wartawan di depan gedung DPR.
"Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun 2 periode," sambungnya.
Dengan demikian, Surtawijaya berharap agar ke depannya para kepala desa bisa lebih semangat membangun wilayahnya menjadi lebih baik.
"Tolong semangat membangun desa lebih baik ke depan, tentang kesejahteraan masyarakat dan warga desa, infrastruktur, pendidikan, maupun hal-hal lain seperti gizi buruk dan stunting," tandasnya.
Berapa Gaji Kades?
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur besaran gaji kades.
Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.
Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.
Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.
Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa juga bisa digunakan paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa.
Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.
Topik:
apdesi masa-jabatan-kades dpr jabatan-kades-diperpanjangBerita Terkait

Belum Usai Korupsi Kuota Haji Era Yaqut, DPR Sudah Bongkar Titik Rawan Korupsi Dana Haji 2026
1 hari yang lalu

DPR Sentil Menkeu Purbaya: Berhenti Komentari Kebijakan Kementerian Lain
14 Oktober 2025 14:55 WIB

KPK Diyakini Bongkar Korupsi Impor Beras: Kabarnya Sudah Naik Penyelidikan!
14 Oktober 2025 02:31 WIB

Tenang Saja! KPK Tetap Jebloskan Satori dan Heri Gunawan ke Tahanan, Setelah...
13 Oktober 2025 16:06 WIB