Kasus Judi Online Meningkat, Kinerja Kemenkominfo Dipertanyakan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Juni 2024 20:22 WIB
Menkominfo, Budi Arie Setiadi (Foto: Dok MI)
Menkominfo, Budi Arie Setiadi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Anggota Komisi 1 DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta mengaku heran dengan sikap pemerintah dalam menangani judi online. Sebab, pemerintah baru sekarang berkoar-koar terhadap tindakan ilegal yang sudah lama mengakar di Indonesia.

"Ini kan persoalan sudah lama nih, yang saya heran kenapa baru sekarang pada ributnya," kata Sukamta dalam diskusi virtual, Sabtu (15/6/2024).

Sukamta menegaskan DPR telah memberikan kewenangan penuh kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam menindak judi online. 

Hal ini terlihat dalam Pasal 40 ayat 2c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Beleid itu secara jelas memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik, seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan semua aplikasi melakukan swasensor terhadap konten yang melanggar hukum. 

Yaitu pornografi dan perjudian. "Bagi yang langgar ini dikenakan sanksi teguran sampai denda sampai pidana, (ini) pasal yang powerfull untuk berantas judi online, kalau mau," tegasnya.
 
Ironisnya, setelah revisi UU ITE disahkan, kasus judi online malah meningkat. Pun, dia kembali mempertanyakan kinerja dari Kemenkominfo. Selain itu, korban judi online telah menyasar beragam profesi. 

Terbaru, judi online menjadi salah satu motif seorang polisi wanita (polwan) di Mojokerto, tega menghabisi nyawa suamianya.

"Artinya pemerintah harus bertindak, ini kewenangan sudah diberikan, tindak itu penyelenggara sistem elektronik (PSE) kalau masih muat iklan judi online tindak aja denda lebih besar," tandasnya.