BPK Temukan 54.856 Penerima Kartu Prakerja Tak Memenuhi Syarat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Oktober 2024 15:12 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (Foto: Dok MI)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 54.856 peserta Kartu Prakerja tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima.

Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing menyampaikan pihaknya juga mendapati permasalahan pengendalian kehadiran peserta kelas daring kurang memadai.

Ia menyebut, hal tersebut menyebabkan realisasi belanja lain-lain program kartu Prakerja tahun 2023 tidak layak dibayarkan minimal sebesar Rp10,46 miliar.

“Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Bagian Anggaran Belanja Lainnya (BA 999.08) tahun 2023 pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Bendahara Umum Negara (BUN) Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) merupakan pemeriksaan keuangan pada tingkat UAKPA BUN yang ditujukan untuk mendukung pemeriksaan atas LK BUN tahun 2023,” kata Daniel, Jumat (11/10/2024).

Daniel menjelaskan, tujuan pemeriksaan atas LK BA 999.08 program Kartu Prakerja tahun 2023 dilakukan untuk menilai kesesuaian penganggaran dan pelaksanaan belanja lainnya dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, pemeriksaaan tersebut juga dilakukan untuk menilai kesesuaian pertanggungjawaban pengelolaan belanja lainnya sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.

“BPK masih menemukan permasalahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Dengan demikian, BPK merekomendasikan pada Ketua Komite Cipta Kerja agar memerintahkan pihak terkait untuk berkoordinasi dengan K/L terkait yang memiliki tugas mengintegrasikan melalui penyelarasan Application Programming Interface (API).

Hal tersebut, direkomendasikan pihaknya agar terjadi pemutakhiran data blacklist [daftar hitam], serta melakukan peninjauan dan upaya perbaikan untuk meningkatkan efektivitas hingga evaluasi program kartu Prakerja.

"Perlu kami sampaikan bahwa Kemenko Perekonomian diharapkan dapat menyampaikan penjelasan tentang perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK,” pungkas Daniel.

Topik:

BPK Prakerja