BPK Temukan 54.856 Penerima Kartu Prakerja Tak Memenuhi Syarat


Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 54.856 peserta Kartu Prakerja tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima.
Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing menyampaikan pihaknya juga mendapati permasalahan pengendalian kehadiran peserta kelas daring kurang memadai.
Ia menyebut, hal tersebut menyebabkan realisasi belanja lain-lain program kartu Prakerja tahun 2023 tidak layak dibayarkan minimal sebesar Rp10,46 miliar.
“Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Bagian Anggaran Belanja Lainnya (BA 999.08) tahun 2023 pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Bendahara Umum Negara (BUN) Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) merupakan pemeriksaan keuangan pada tingkat UAKPA BUN yang ditujukan untuk mendukung pemeriksaan atas LK BUN tahun 2023,” kata Daniel, Jumat (11/10/2024).
Daniel menjelaskan, tujuan pemeriksaan atas LK BA 999.08 program Kartu Prakerja tahun 2023 dilakukan untuk menilai kesesuaian penganggaran dan pelaksanaan belanja lainnya dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, pemeriksaaan tersebut juga dilakukan untuk menilai kesesuaian pertanggungjawaban pengelolaan belanja lainnya sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan.
“BPK masih menemukan permasalahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Dengan demikian, BPK merekomendasikan pada Ketua Komite Cipta Kerja agar memerintahkan pihak terkait untuk berkoordinasi dengan K/L terkait yang memiliki tugas mengintegrasikan melalui penyelarasan Application Programming Interface (API).
Hal tersebut, direkomendasikan pihaknya agar terjadi pemutakhiran data blacklist [daftar hitam], serta melakukan peninjauan dan upaya perbaikan untuk meningkatkan efektivitas hingga evaluasi program kartu Prakerja.
"Perlu kami sampaikan bahwa Kemenko Perekonomian diharapkan dapat menyampaikan penjelasan tentang perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan BPK,” pungkas Daniel.
Topik:
BPK PrakerjaBerita Sebelumnya
Jokowi Disebut Gagal Wujudkan Swasembada Beras, Ekonom Bongkar Fakta Ini
Berita Selanjutnya
Harga Telur Ayam Naik jadi Rp29.190 Per Kg
Berita Terkait

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
14 jam yang lalu

Ekonom Dorong Audit Investigasi Dugaan Patgulipat Pengambilalihan BCA oleh Djarum Group
27 Agustus 2025 09:17 WIB