Menteri UMKM Sebut Prabowo akan Putihkan Rp 10 Triliun Utang Macet

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 6 November 2024 14:02 WIB
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdulrahman (Foto: Antara)
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdulrahman (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani kebijakan hapus tagih atau menghapus utang macet debitur UMKM mencapai Rp10 triliun pada Selasa (6/11/2024). 

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdulrahman mengatakan bahwa, nantinya tidak semua utang UMKM macet Bank BUMN akan dihapuskan. Fasilitas ini hanya akan diberikan kepada UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan dan UMKM lainnya yang betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan utang tersebut sudah macet lebih dari 10 tahun.

"[Pinjaman yang dapat hapus tagih] misalnya [yang terdampak] gempa bumi, bencana alam, dan Covid. Lalu yg kedua, ini para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo, yang itu sudah diproses penghapusan bukunya di Bank Himbara kita,” jelas dia, seperti dikutip Rabu (6/11/2024).

Menurut Maman, hapus tagih kredit macet UMKM maksimal Rp300 juta bagi perorangan dan Rp500 juta bagi badan usaha. Diperkirakan dengan kebijakan ini akan ada 1 juta UMKM yang bisa mengajukan pinjaman lagi ke perbankan.

Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menghapus utang macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya.

Hal itu tertuang pada PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya yang ditandatangani Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (5/11) sore.(Rolia)

Topik:

prabowo umkm utang-macet menteri-umkm piutang-macet