Menkeu Sri Mulyani Tak Setujui Pembentukan Badan Penerimaan Negara, Eks Pejabat DJP Buka Suara

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 13 November 2024 11:11 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Repro)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto sempat merencanakan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) guna meningkatkan rasio penerimaan negara menjadi 23% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Rencana pembentukan badan ini bahkan sempat masuk dalam rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP), namun hingga kini belum terealisasi.

Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran sekaligus mantan pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Edi Slamet Irianto, mengungkapkan bahwa rencana pembentukan BPN menjadi topik yang cukup hangat. Namun, rencana tersebut akhirnya batal karena tidak mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Program ini pada akhirnya tidak disetujui oleh Bu Menteri, Sri Mulyani dan jajarannya, karena dianggap belum perlu membentuk Badan Penerimaan Negara," ujar Edi dalam acara daring bertajuk Arah Kebijakan Perpajakan di era Pemerintahan Kabinet Merah Putih, Rabu (13/11/2024).

Pembatalan wacana BPN oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut mengakhiri target pemerintah untuk meningkatkan rasio penerimaan negara menjadi 23%.

“Itu sesuatu yang tidak mungkin bisa dilakukan,” tutur Edi, yang juga Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).

Dari sisi kelembagaan, Edi menilai BPN akan sulit menjadi otoritas perpajakan yang berdiri mandiri. Sebab, pada akhirnya segala-sesuatu yang dikerjakan oleh BPN akan berkoordinasi dengan Kemenkeu. 

"Jadi memang otoritas perpajakan ini sangat sulit untuk bergerak cepat mengikuti irama atau dinamika kegiatan ekonomi masyarakat," ucap Edi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa rencana pembentukan Kementerian Penerimaan Negara batal dilakukan. Hal ini diungkapkan usai ia memenuhi panggilan Presiden terpilih Prabowo Subianto di Kertanegara Nomor 4.

“Enggak ada (pembentukan Kementerian Penerimaan Negara),” tutur Sri Mulyani setelah memenuhi panggilan Prabowo, Senin (14/10/2024).

Ia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan masih satu kementerian yang mengelola penerimaan negara berupa perpajakan, bea dan cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Ia (Kemenkeu) masih satu,” tutup Bendahara Negara.

Sebelumnya, rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara sempat tercantum dalam rancangan awal RKP 2025. Pembentukan badan ini dimaksudkan untuk mendorong penerimaan pajak menjadi 10% - 12% dari PDB. 

Rancangan awal RKP 2025 juga menyebutkan bahwa pemerintah akan fokus pada perbaikan administrasi dan pemungutan pajak yang lebih efektif, serta pengoptimalan PNBP sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan negara.

Salah satu poin yang dicanangkan pemerintah untuk mencapai besaran tersebut adalah dengan adanya pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan BPN.

“Pembenahan kelembagaan perpajakan melalui pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara untuk meningkatkan tax ratio sehingga APBN dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045,” tulis dokumen rancangan awal RKP 2025. (Rolia)

Topik:

badan-penerimaan-negara-bpn produk-domestik-bruto-pdb