Pemerintah akan Evaluasi Kebijakan Tarif Ekspor Kelapa Sawit

![Pemerintah Akan Lakukan Peninjauan Ulang Tarif Pungutan Ekspor CPO Pemerintah Akan Lakukan Peninjauan Ulang Tarif Pungutan Ekspor Kelapa Sawit [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/pemerintah-akan-lakukan-peninjauan-ulang-tarif-pungutan-ekspor-cpo.webp)
Jakarta, MI - Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera menekankan pentingnya melakukan evaluasi rutin terhadap kebijakan tarif ekspor CPO agar tetap relevan dengan dinamika pasar.
Dia menegaskan, akan ada peninjauan ulang oleh pemerintah terkait dengan ketentuan pungutan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) yang saat ini ditetapkan sebesar 7,5 persen.
Hal itu dilakukan guna meningkatkan daya saing produk kelapa sawit di pasar internasional di tengah semakin kompetitifnya harga minyak nabati lainnya.
Tinjauan ulang ini didasarkan pada dua pertimbangan utama.
Pertama, peningkatan harga tandan buah segar (TBS) harus beriringan dengan peningkatan kesejahteraan petani.
Kedua, menjaga harga CPO tetap kompetitif di pasar global.
“Kami akan evaluasi secara reguler, setiap 3 bulan, 6 bulan sekali, tidak menutup kemungkinan (diubah),” ujar Dida saat ditemui di sela-sela acara seminar nasional yang diselenggarakan Rumah Sawit Indonesia di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Menurutnya, evaluasi terhadap kebijakan pungutan ekspor CPO dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk daya saing, kebutuhan CPO dalam negeri, serta kondisi keuangan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dida juga menyiratkan bahwa pemerintah terbuka untuk melakukan penyesuaian kebijakan pungutan ekspor pada tahun 2025.
Penyesuaian ini akan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh yang mencakup faktor-faktor ekonomi dan kebutuhan strategis lainnya.
Pungutan ekspor kelapa sawit adalah pungutan yang dikenakan atas ekspor kelapa sawit dan produk turunannya. Pungutan ini digunakan untuk membiayai program-program peremajaan kelapa sawit dan biodiesel.
Adapun pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, tarif pungutan yang sebelumnya mencapai hampir 11 persen kini diturunkan menjadi 7,5 persen, dan kebijakan ini efektif berlaku sejak 22 September 2024.
Pungutan ekspor kelapa sawit merupakan kontribusi yang dikenakan kepada pelaku usaha yang mengekspor kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah (CPO), serta produk turunannya.
Tarif ini juga berlaku bagi industri yang menggunakan bahan baku kelapa sawit dalam proses produksinya. (rl)
Topik:
dida-gardera perkebunan-kelapa-sawit tarif-ekspor-kelapa-sawit