Izin Usaha Unit Syariah Asuransi Bintang Dicabut OJK

![PT Asuransi Bintang Tbk PT Asuransi Bintang Tbk [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/pt-asuransi-bintang-tbk.webp)
Jakarta, MI - PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) secara resmi telah menyelesaikan proses pengalihan portofolio unit usaha syariahnya (UUS). Hal ini disusul dengan pencabutan izin usaha unit syariah perusahaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam pengumuman resmi OJK, disebutkan bahwa Asuransi Bintang telah merampungkan seluruh proses pengalihan portofolio kepesertaan unit syariah. Sebagai langkah lanjutan, manajemen perusahaan mengajukan permohonan kepada OJK untuk menutup izin operasional unit syariah tersebut.
"Maka Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-642/PD.02/2024 tanggal 7 November 2024 mengenai pencabutan izin pembentukan Unit Syariah di PT Asuransi Bintang Tbk," sebagaimana tertuang dalam laman resmi OJK, dikutip Kamis, (21/11/2024).
PT Asuransi Bintang Tbk kini resmi tidak lagi menjalankan kegiatan usaha berbasis prinsip syariah setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional unit usaha syariahnya (UUS). Dengan pencabutan ini, Asuransi Bintang dilarang melakukan aktivitas bisnis syariah.
Asuransi Bintang menjadi satu dari 12 perusahaan yang memutuskan untuk mengalihkan portofolio bisnis syariahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengungkapkan bahwa dari total 41 perusahaan yang memiliki unit usaha syariah, 29 perusahaan akan melanjutkan bisnis asuransi syariah, sementara 12 lainnya memilih untuk mengalihkan portofolio bisnis tersebut.
"OJK terus pastikan kesiapan perus untuk jalankan RKPUS (Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah) agar perusahaan memiliki kesiapan dan sudah bisa spin off paling lambat 2026," ujar Mirza dalam Rapat Dewan Komisioner September 2024, Selasa (1/10/2024).
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2023, proses pemisahan UUS di perusahaan asuransi dapat dilakukan dengan dua cara:
Mendirikan Perusahaan Baru
Pertama, mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.
Mengalihkan Portofolio Kepesertaan
Cara kedua yaitu, mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. Dalam melakukan pemisahan UUS, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan.
Topik:
pt-asuransi-bintang-tbk uus pojk pencabutan-izin-usaha