Syarat dan Biaya Bikin SIM Baru Desember 2024

![Syarat dan biaya bikin SIM baru Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/syarat-dan-biaya-bikin-sim-baru.webp)
Jakarta, MI - Surat Izin Mengemudi (SIM) dibutuhkan buat kamu yang mengemudikan kendaraan. Untuk membuat SIM baru bisa diurus sendiri tanpa perlu menggunakan jasa calo. Mengurus SIM sendiri biayanya lebih ringan ketimbang menggunakan jasa calo.
Saat menggunakan jasa calo, biaya bikin SIM bisa berkali-kali lipat lebih mahal ketimbang mengurus sendiri. Praktik percaloan dalam SIM ini juga terus diberantas oleh pihak kepolisian.
"Kami melarang calo dari dulu. Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (Idcard). Kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktik," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Rabu (4/12/2024).
Mengurus SIM terbilang mudah asalkan kamu memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. Tak lupa, kamu juga harus menyiapkan diri agar ujian teori dan ujian praktik bisa dilalui dengan mudah.
Berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SIM:
Syarat Bikin SIM Baru
- Formulir pendaftaran SIM secara manual atau tanda pendaftaran secara elektronik.
- Fotokopi KTP atau kartu keimigrasian.
- Fotokopi sertifikat diklat mengemudi atau surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi.
- Fotokopi surat izin kerja asli dari Kemenaker bagi tenaga kerja asing.
- Tanda bukti kepesertaan JKN aktif (BPJS Kesehatan).
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
Perlu diketahui, khusus untuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi tak dipungut di Gedung Satpas saat kamu membuat SIM. Biaya pemeriksaan tersebut dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.
Biaya Bikin SIM Baru
Untuk biaya bikin SIM , diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Berikut rincian lengkapnya:
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan).
Topik:
syarat-bikin-sim biaya-bikin-sim