Intip Harta Kekayaan Bimo Wijayanto, Calon Dirjen Pajak Pilihan Presiden Prabowo

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 22 Mei 2025 08:32 WIB
Bimo Wijayanto (Foto: Istimewa)
Bimo Wijayanto (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan segera diisi oleh Bimo Wijayanto. Ia secara terbuka menyatakan telah menerima mandat untuk menjabat posisi penting tersebut, dan kini tinggal menanti jadwal pelantikan dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

“Saya diberi mandat, nanti sesuai dengan arahan Menteri Keuangan akan bergabung dengan Kementerian Keuangan, begitu juga dengan Letjen Djaka (Budhi Utama),” ujar Bimo usai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Saat ini, Bimo menjabat sebagai Komisaris Independen PT Phapros Tbk, anak perusahaan PT Kimia Farma Tbk, sejak 25 Mei 2022. 

Ia juga pernah menjadi Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) RI pada 2015-2016 serta Asisten Deputi Investasi Strategis, Kedeputian Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves). 

Harta Kekayaan Bimo Wijayanto

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) yang diakses melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bimo tercatat telah tiga kali melaporkan kekayaannya. 

Pada 2019, Bimo pertama kali melaporkan kekayaannya sebagai Tenaga Ahli Utama KSP RI, dengan jumlah sebesar Rp 5.970.000.000. 

Selanjutnya, ia kembali menyerahkan LHKPN kepada KPK saat menjabat sebagai Asisten Deputi Investasi Strategis, Kedeputian Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves. Pada periode 2020, total hartanya naik menjadi sebesar Rp 6.170.000.000. 

Terakhir kali Bimo melaporkan harta kekayaannya sebagai Asisten Deputi Investasi Strategis, Kedeputian Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves pada Selasa, 15 Maret 2022. Jumlah kekayaannya kala itu mencapai Rp 6.670.000.000. 

Kekayaan Bimo sebagian besar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai sekitar Rp 5.800.000.000. Ia mencatat memiliki lima bidang tanah dan/atau bangunan yang diklaim diperoleh dari hasil jerih payah sendiri. Properti dengan luas antara 92 hingga 1.827 meter persegi tersebut tersebar di wilayah Yogyakarta, Sleman dan Gunungkidul.

Selain itu, komponen kekayaan terbesar berikutnya adalah alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp 370.000.000. Bimo hanya memiliki satu kendaraan bermotor roda empat, yaitu Toyota SUV Fortuner TRD tahun 2017, yang juga diklaim dari hasil sendiri.

Lebih lanjut, Bimo juga menyimpan harta bergerak lainnya sebesar Rp 200.000.000 serta kas dan setara kas senilai Rp 300.000.000. Dalam LHKPN-nya, dia mengakui tidak mempunyai kekayaan dalam bentuk surat berharga dan harta lainnya. Dia juga tidak menanggung utang atau sebesar Rp 0.

Gaji Dirjen Pajak

Sebagai Dirjen Pajak, Bimo akan menerima gaji sesuai dengan yang diterima oleh pejabat sebelumnya, seperti Suryo Utomo. Besaran gaji Dirjen Pajak mengikuti ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) dengan pangkat golongan tertinggi.

Jabatan Dirjen Pajak setara dengan eselon Ia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, eselon Ia setara dengan golongan/ruang IV/d hingga IV/e. 

Kemudian, menurut PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok (gapok) PNS golongan IV/d sebesar Rp 3.723.000 hingga Rp 6.114.500, sedangkan golongan IV/e sebesar Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.  

Selain menerima gaji pokok, Dirjen Pajak juga berhak atas berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan beras atau tunjangan pangan, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya, misalnya tunjangan risiko pekerjaan. 

Pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural,” demikian petikan Pasal 17 ayat (1) PP Nomor 100 Tahun 2000. 

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, tunjangan jabatan struktural eselon Ia sebesar Rp 5.500.000. Sementara itu, ketentuan mengenai tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Tukin pejabat struktural eselon I dengan peringkat jabatan 24 sebesar Rp 84.604.000. Sementara tukin pejabat struktural eselon I DJP dengan peringkat jabatan 27 mencapai Rp 117.375.000.

Topik:

bimo-wijayanto harta-kekayaan dirjen-pajak