Diduga Wali Kota Ambon Atur Para Pemenang Proyek

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Juni 2022 12:13 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi terkait dugaan suap Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy mengatur pemenang proyek di daerahnya. Diduga, pihak-pihak pemenang proyek menyetorkan sejumlah uang kepada Richard. “Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka RL (Richard Louhenapessy) selaku Wali Kota agar berbagai proyek di Pemkot Ambon dikondisikan pemenangnya dengan menyetor sejumlah uang,” tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/6). Empat orang saksi tersebut, yakni Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat; mantan Ketua Pokja II UKPBJ, Ivonny Alexandra W Latuputty; serta dua anggota Pokja UKPBJ atas nama Jermias F Tuhumena dan Charly Tomasoa. Keempat saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/6). Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif Richard sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan suap soal persetujuan izin prinsip pembangunan cabang Alfamidi pada 2020 di Kota Ambon. Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa dan perwakilan Alfamidi, Amri. Dalam kasus ini, KPK menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan. Atas permintaan itu, Richard memerintahkan kepala dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy meminta agar Amri menyerahkan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew. Tak hanya itu, Amri diduga menyetorkan uang senilai Rp 500 juta kepada Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhennapessy. Uang setoran tersebut diduga sebagai suap dalam persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon. Selain suap, KPK pun menduga Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhennapessy juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun hal tersebut masih didalami oleh tim penyidik.

Topik:

KPK Korupsi wali kota ambon Richard Louhenapessy