Tiga Klaster Pidana Panji Gumilang, Penjara Menanti!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 Juli 2023 09:05 WIB
Jakarta, MI - Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan ada tiga klaster yang saat ini ditangani tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Tiga klaster itu adalah dugaan tindak pidana penistaan dan penodaan agama, dugaan korupsi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Kemudian ada juga pengungkapan terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan, dan penyimpangan dalam pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah. "Tiga klaster kasus tersebut dalam penanganan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), dan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus)," ujar Listyo kepada wartawan, Jum'at (21/7). Menurut mantan Kepala Bareskrim Polri ini, proses hukum yang berjalan sekarang ini mewajibkan tim penyidikannya untuk melengkapi semua alat-alat bukti agar tepat dalam penyusunan konstruksi hukum semua pelaporan terhadap Panji Gumilang. [caption id="attachment_524134" align="alignnone" width="680"] Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: MI/Aswan)[/caption] “Saya kira ini bukan bicara lama atau lambat. Tetapi, ini lebih kepada kecermatan di penyidikan untuk bisa melengkapi alat-alat bukti dalam pemberkasan,” jelas Listyo. Dengan terpenuhi semua alat-alat bukti atas ragam sangkaan terhadap Panji Gumilang, tambah Listyo, maka lebih dapat meyakinkan penyidik dalam pelimpahan berkas semua perkara ke penuntutan. “Jadi saya kira, penyidik bukan masalah kecepatan. Tetapi membutuhkan kecermatan karena ada beberapa pasal itu yang menyangkut penistaan agama, ada penggelapan," ujarnya. "Ada kasus terkait yayasan dan sebagainya, yang tentunya kita (penyidik) harus mendalami pasal demi pasal satu per satu sesuai dengan alat-alat bukti,” timpal Listyo. Kapolri pun menjanjikan bahwa pihkanya tak bakal ragu segera menjerat tersangka jika semua alat bukti, dan syarat-syarat formil atas pelaporan terhadap Panji Gumilang dapat terpenuhi. (Wan)

Topik:

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pondok Pesantren Al Zaytun Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang