Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Kabasarnas Henri Tegaskan Dirinya Militer Aktif
Rekha Anstarida
Diperbarui
27 Juli 2023 22:15 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Terkait hal itu, Henri pun buka suara. Ia mengatakan penetapan dirinya sebagai tersangka harusnya mengikuti mekanisme yang berlaku karena dirinya militer aktif.
"Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam hal ini saya masih militer aktif," kata Henri kepada wartawan, Kamis (27/7).
Henri mengatakan bakal kooperatif menjalani proses hukum yang ada di lingkungan TNI.
"Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku di lingkungan TNI untuk masalah ini," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap. Henri diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun Anggaran 2021-2023.
Selain Henri, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
Kasus ini mulanya terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (25/7) di Jakarta dan Bekasi.
Berita Terkait
Hukum
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom
7 jam yang lalu
Hukum
KPK Periksa Eks Dirut Telkominfra Paruhum Natigor Sitorus, Telah Dicegah ke Luar Negeri?
13 jam yang lalu
Hukum
TPPU Abdul Gani Kasuba, Komisaris PT Tri Mineral Mining Syaifuddin Mohalisi Digarap KPK
14 jam yang lalu