Penetapan Tersangka Dinilai Salah Prosedur, Kabasarnas Henri Alfiandi Rawan Tak Patuh Hukum!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 Juli 2023 22:12 WIB
Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Kepala Badan SAR (Basarnas) Marsekal Madya, Henri Alfiandi rawan tak patuh hukum atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, dalam peristiwa pidana kasus ini, Henri Alfiandi masih aktif sebagai anggota TNI. "Toh kalau menjelang pensiunkan, tapi peristiwanya kan dia masih aktif dan ini bisa jadi masalah dikemudian hari," ujar Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Kamis (27/7) malam. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) kemarin, lanjut Boy, seharusnya KPK menggandeng Polisi Militer (POM) untuk membentuk tim koneksitas, baru kemudian penetapan tersangka. "Ini rawan, ini bisa saja Henri Alfiandi mempermasalahkan atau tidak patuh hukum," kata Boy. Menurut Boy, meski KPK berani menetapkan tersangka perwira tinggi (Pati) TNI aktif itu, tetapi salah prosedur. "Karena berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi itu harus ada tim koneksitas, karena masih aktif. Maka yang menetapkan tersangka itu mestinya penyidik dan Polisi Militer TNI atau gabungan," jelasnya. Bahkan, tambah Boy, yang berwenang malah Kejaksaan Agung, bukan KPK. "Proses hukumnya nanti, lanjut Boy, tetap harus Pengadilan Militer dan tidak bisa Pengadilan Tipikor," bebernya. Sebelumnya, KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka. Namun Henri sendiri menilai penetapan tersangka terhadap dirinya itu tidak sesuai prosedur. “Ya diterima saja (status tersangka), hanya kok enggak lewat prosedur ya, kan saya militer,” kata Henri Alfiandi, Kamis (27/7). Selain Henri, KPK juga menetapkan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm. Mereka diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak. KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka yang diduga pemberi suap. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. Mereka memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas. Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7). (Wan) #Kabasarnas

Topik:

KPK MAKI Kabasarnas Henri Alfiandi