Bripda HS, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 31 Agustus 2023 13:32 WIB
Jakarta, MI - Bripda Haris Sitanggang (HS), anggota Densus 88 terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa penuntut umum (JPU) Tohom Hasiholan meyakini Bripda HS terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP. "Tadi kami sudah bacakan tuntutan terhadap Terdakwa Haris Sitanggang. Kami penuntut umum membuktikan pasal dakwaan primer kami, yaitu Pasal 339 KUHP, yaitu tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan. Pemberatannya apa? Karena itu didahului, disertai, atau diikuti dengan suatu perbuatan tindak pidana lain," kata Tohom di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (30/8). Disebutkan, hal yang memberatkan terdakwa yakni posisinya sebagai polisi yang seharusnya melindungi masyarakat. Kemudian, Bripda HS melakukan penusukan sebanyak 18 kali terhadap korban. "Dan kami menuntut Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup karena itu didasarkan pada hal-hal yang memberatkan. Pertama terdakwa adalah anggota polisi aktif yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom masyarakat. Kedua, perbuatan Terdakwa tergolong cukup sadis, karena adanya 18 luka tusukan," ujarnya. Tohom menyebut tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa Bripda HS. "Hal yang meringankan tidak ada, makanya kami akhirnya melakukan tuntutan termasuk maksimal karena ancaman Pasal 339 KUHP adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, tapi kami seumur hidup," ujarnya.