Korupsi Komoditas Timah, PT Timah Diduga Kongkalikong dengan Pihak Swasta
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Korupsi Komoditas Timah, PT Timah Diduga Kongkalikong dengan Pihak Swasta PT Timah (Foto: Humas PT Timah)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/2OlSz2ScBltwpfx8x67fW0dOFXBn6lBz6shP70ks.jpg)
Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) perusahaan negara, PT Timah Tbk di Bangka telah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah lokasi pun telah digeledah pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Alasannya, Kejagung melalui tim penyidik Jampidus menemukan sejumlah bukti permulaan. Dari bukti permulaan itu, diperoleh indikasi adanya kongkalikong antara pihak PT Timah dengan pihak swasta yang dalam hal ini merupakan penambang liar. "Ya dugaan keterlibatan, kemungkinan besar seperti itu, kongkalikong," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dikutip pada Senin (23/10).
Kuntadi menambahkan bahwa kasus ini berkaitan dengan wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah di Bangka yang pada kenyataannya dikelola oleh pihak swasta secara ilegal. Kemudian, hasil tambangnya dijual lagi ke PT Timah. "Jadi intinya ya dia (PT Timah) seperti membeli barang dia sendiri," ungkap Kuntadi.
Meski kegiatan penambangannya dilakukan secara ilegal, PT Timah sebagai pemilik IUP disebut-sebut mengetahuinya. Namun akibat adanya dugaan kongkalikong, maka kegiatan ilegal itu dibiarkan begitu saja. "Para penambangnya ilegal. Tapi atas sepengetahuan PT Timah," ujar Kuntadi.
Adapun estimasi kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum ini masih didalami oleh tim penyidik. Namun diperkirakan nilai kerugiannya besar, sebab sebagian besar Pulau Bangka kawasan tambangnya dimiliki PT Timah. "(Nilai kerugian) belum, nanti. Yang jelas Pulau Bangka itu kan sebagian besar kawasannya milik PT Timah," pungkas Kuntadi. (An)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Jamintel Kejagung Reda Manthovani: Tata Kelola Pertambangan Timah yang Bertanggung Jawab Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat dan Kelestarian Lingkungan Hidup Jamintel Kejagung Reda Manthovani (Foto: Dok MI/Puspenkum Kejagung)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/jamintel-kejagung-reda-manthovani-2.webp)
Jamintel Kejagung Reda Manthovani: Tata Kelola Pertambangan Timah yang Bertanggung Jawab Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat dan Kelestarian Lingkungan Hidup
17 Juli 2024 20:38 WIB
![Sambangi Dapur Redaksi Media TEMPO, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar Sampaikan Hal Ini Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar secara langsung melihat dapur redaksi Tempo (Foto: Dok Puspenkum)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-sambangi-dapur-redaksi-media-tempo.webp)
Sambangi Dapur Redaksi Media TEMPO, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar Sampaikan Hal Ini
16 Juli 2024 22:13 WIB
![Profil Harli Siregar, Putra Batak Asal Simalungun Duduki Jabatan Kapuspenkum Kejagung Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/harli-siregar.webp)
Profil Harli Siregar, Putra Batak Asal Simalungun Duduki Jabatan Kapuspenkum Kejagung
12 Juni 2024 18:24 WIB
![Korupsi Timah Rp 300 T, Kejagung Tegaskan Status Sandra Dewi Masih Saksi Artis Sandra Dewi [Foto: MI/Aswan]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/sandra-dewi-di-kejagung.webp)
Korupsi Timah Rp 300 T, Kejagung Tegaskan Status Sandra Dewi Masih Saksi
5 Juni 2024 20:14 WIB
![Besi Crane Proyek Gedung Kejagung Sempat Timpa Bagian Depan Kereta MRT Pihak MRT dan Proyek Hutama Karya, sedang melakukan evakuasi besi tulangan atau rebar di kawasan Stasiun Blok M, Jakarta, Kamis (30/5/2024). [Foto: Doc. MRT Jakarta]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/alat-berat-1.webp)
Besi Crane Proyek Gedung Kejagung Sempat Timpa Bagian Depan Kereta MRT
30 Mei 2024 21:39 WIB