Korupsi Komoditas Timah,  PT Timah Diduga Kongkalikong dengan Pihak Swasta

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Oktober 2023 03:45 WIB
PT Timah (Foto: Humas PT Timah)
PT Timah (Foto: Humas PT Timah)
Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) perusahaan negara, PT Timah Tbk di Bangka telah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah lokasi pun telah digeledah pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Alasannya, Kejagung melalui tim penyidik Jampidus menemukan sejumlah bukti permulaan. Dari bukti permulaan itu, diperoleh indikasi adanya kongkalikong antara pihak PT Timah dengan pihak swasta yang dalam hal ini merupakan penambang liar. "Ya dugaan keterlibatan, kemungkinan besar seperti itu, kongkalikong," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dikutip pada Senin (23/10).

Kuntadi menambahkan bahwa kasus ini berkaitan dengan wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah di Bangka yang pada kenyataannya dikelola oleh pihak swasta secara ilegal. Kemudian, hasil tambangnya dijual lagi ke PT Timah. "Jadi intinya ya dia (PT Timah) seperti membeli barang dia sendiri," ungkap Kuntadi.

Meski kegiatan penambangannya dilakukan secara ilegal, PT Timah sebagai pemilik IUP disebut-sebut mengetahuinya. Namun akibat adanya dugaan kongkalikong, maka kegiatan ilegal itu dibiarkan begitu saja. "Para penambangnya ilegal. Tapi atas sepengetahuan PT Timah," ujar Kuntadi.

Adapun estimasi kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum ini masih didalami oleh tim penyidik. Namun diperkirakan nilai kerugiannya besar, sebab sebagian besar Pulau Bangka kawasan tambangnya dimiliki PT Timah. "(Nilai kerugian) belum, nanti. Yang jelas Pulau Bangka itu kan sebagian besar kawasannya milik PT Timah," pungkas Kuntadi. (An)