Tersangka Wamenkumham Eddy Dicegah ke Luar Negeri


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Surat diajukan lembaga antirasuah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"KPK pada 29 November telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (30/11).
Dalam kasus ini, selain Wamenkumham Eddy, tiga pihak lainnya yang dicegah ialah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana selaku orang dekat Eddy Hiariej serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej.
"Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023," kata Ali.
Ali mengatakan, berkaitan dengan kasus ini pihaknya akan mengumumkannya secara resmi dalam waktu dekat. Namun untuk saat ini Ali belum bersedia membeberkannya lebih jauh. "Kami sampaikan kembali bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka," tandas Ali.
Topik:
edward-omar-sharif-hiariej-alias-eddy-hiariej wamenkumham-eddy kpk wamenkumham-dicegah-ke-luar-negeriBerita Sebelumnya
Mahfud: Pejabat Ditetapkan Tersangka Seharusnya Mundur
Berita Terkait

KPK soal Gugatan Praperadilan Anggota DPRD Jatim di Kasus Dana Hibah: Kita Hormati
10 jam yang lalu

KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang: Dalami Aliran Dana ke Pihak PJK3
10 jam yang lalu