Suami Bakar Istri Terancam 10 Tahun Bui
Jakarta, MI - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan pria berinisial JK, suami yang tega membakar istrinya sendiri sebagai tersangka. Saat ini, polisi juga melakukan penahanan terhadap pelaku.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (28/11/2023) pukul 14.50 WIB. Saat itu pelaku cemburu dan langsung mengambil jeriken berisi bensin dan menyiramkannya kepada korban.
"Saat ini, si pelaku (JK) sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan, Senin (4/12).
Bintoro menjelaskan, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 44 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancamannya hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Ancaman hukuman selama-selamanya maksimal 10 tahun penjara," ungkapnya.
Sebelumnya, Bintoro mengungkapkan JK tega melakukan pembakaran terhadap istrinya karena dipicu rasa cemburu kepada korban. Pelaku mengaku melihat chat istrinya dengan pria idaman lain (PIL).
"Laki-laki atau pelaku ini melihat ada chatting di HP si istri, yang mana ada chatting istri dengan pria idaman lain. Karena melihat ada chatting-an antara korban dengan pria idaman lain sehingga terbakar cemburu," tukasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Pesan Pembunuh 4 Anak untuk Sang Istri "Tunggu tanggal mainnya, video seks disebar oleh pria yang kamu kagumi"
30 Desember 2023 18:24 WIB
Masih Ingat Eks Kapolres Jaksel Teseret Kasus Ferdy Sambo? Kini Ditugaskan Kembali!
8 Desember 2023 14:17 WIB
Motif Pembunuhan 4 Bocah di Jaksel masih Misteri, Ada Pesan Bercap Darah "Puas Bunda Tx For All"
8 Desember 2023 09:11 WIB