Hari Ini Rafael Alun Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi
Jakarta, MI - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), akan menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (11/12).
"Jenis perkara tindak pidana korupsi. Terdakwa Rafael Alun Trisambodo. Agenda untuk tuntutan," demikian keterangan dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Senin (11/12).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memastikan Rafael Alun bakal menjalani sidang tuntutan hari ini. Nantinya, jaksa KPK akan menguraikan sejumlah fakta dalam tuntutannya, kepada mantan kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan itu.
"Sesuai agenda sidang benar hari ini akan dibacakan surat tuntutan tim jaksa KPK dalam perkara terdakwa RAT," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (11/12).
"Dalam surat tuntutan akan diuraikan seluruh fakta hukum persidangan dan analisis tim JPU atas dugaan perbuatan terdakwa," tandasnya.
Sebelumnya, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa menyebut bahwa gratifikasi tersebut, diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang berstatus saksi dalam kasus tersebut.
Dalam dakwaan itu, jaksa mengungkapkan bahwa Rafael Alun mendirikan perusahaan dengan Ernie menjabat, sebagai komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu di antaranya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Uang gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat melalui perusahaannya. Dia juga didakwa melakukan sederet tindak pidana pencucian uang dengan total Rp 100 miliar.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Rafel Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara, Kasus Gratifikasi dan TPPU Ditjen Pajak
14 Maret 2024 13:53 WIB
Tahanan Syahrul Yasin Limpo hingga Rafael Alun Nyoblos di TPS Rutan KPK
14 Februari 2024 14:00 WIB