Kenakan Rompi Tahanan KPK, Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba: Saya Minta Maaf, Itu Resiko Jabatan!
Jakarta, MI - Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba meminta maaf setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap untuk proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta perizinan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebagai gubernur saya meminta maaf kepada masyarakat kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini," ujar Abdul Gani sebelum mendekam di Rutan KPK, Jakarta, Rabu (20/12).
Abdul Gani Kasuba menyebut kasus hukum yang menjeratnya bagian dari risiko menjadi pejabat publik.
"Menurut saya, artinya sudah berusaha selama dua periode tapi akhirnya di jabatan terakhir tersandung persoalan seperti ini, saya kira itu risiko jabatan," katanya.
Dalam kasus ini, selain Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK juga menyeret Asmawan Ibrahim (swasta), Mahdi Hanafi (ajudan), Waldi Askur (staf), Rizky Aditya Samad (staf), Ramadhan Ibrahim (ajudan), Abdul Muid (staf), Kadis PUPR Daud Ismail, Kadis Disdik Imran Yakub, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Ridwan Arsan.
Kemudian Reinaldi (swasta), Jazir K (swasta), M. Saleh (PNS), Windy Claudia (swasta), Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin, Ismi Bahmid (swasta), Stevi Thomas (swasta), dan Riznur (ajudan).
Sebagai pemberi, Stevi Thomas, Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Kristian Wuisan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Abdul Gani, Ramadhan dan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru OTT AGK, Berikut Daftar Pejabat Pemprov Malut yang Diperiksa dan Jadi Saksi di PN Ternate
7 April 2024 03:13 WIB
Plt Gubernur Malut Tolak Surat Dirjen Otda, Netizen ke Samsuddin dan Ahmad Purbaya: Jabatan Bukan Harta Warisan
4 April 2024 18:03 WIB
KPK Dinilai Pilih Kasih Tetapkan Pejabat Pemprov Malut sebagai Tersangka Suap AGK
3 April 2024 19:36 WIB
Beredar Surat Mendagri di WA Grup Terkait Perintahkan Plt Gubernur Malut Kembalikan Samsuddin Cs ke Jabatannya
3 April 2024 19:04 WIB
Gebrakan Nyata Salmin Janidi Setelah jadi Sekda Malut, ASN Dibikin Haru!
1 April 2024 21:17 WIB