Eks Wamenkumham Eddy Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan Lagi
Jakarta, MI - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej akan mengajukan gugatan praperadilan lagi atas penetapan status tersangkanya oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Sebelumnya, Eddy mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan hari ini, Rabu (20/12).
Menurut pengacara Eddy, Ricky Sitohang, ada revisi dalam permohonan itu.
"Ada penambahan substansi, akan didaftarkan kembali," kata Ricky.
Adapun sidang praperadilan Eddy baru satu kali disidangkan. Dalam sidang itu, Eddy meminta status tersangkanya dibatalkan.
Pasalnya, ia menilai penetapannya sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum.
Topik:
eks-wamenkumham eddy eks-wamenkumham-eddy praperadilan-eddy kpk eddy-tersangka-suap-dan-gratifikasiBerita Sebelumnya
Daftar 7 Tersangka Suap Gubernur Maluku Utara
Berita Terkait
Waketum Kadin Yugi Prayanto Diduga Keciprat USD 10.000 dari Korupsi Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
2 jam yang lalu
Mantan Hakim Ini Lebih Yakin Kejagung daripada KPK Bongkar "Permainan" Audit BPK
8 jam yang lalu