Daftar 7 Tersangka Suap Gubernur Maluku Utara
Jakarta, MI -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan suap di Pemprov Maluku Utara.
Yaitu, Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut, Daud Ismail.
Lalu, Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim, pihak swasta, Stevi Thomas dan pihak swasta, Kristian Wuisan.
Dalam kasus ini, KPK menduga Abdul Gani Kasuba menerima suap Rp 2,2 miliar terkait proyek infrastruktur di Malut.
"Bukti permulaan awal terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi AGK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).
Lanjut Alex, duit itu diduga diserahkan secara tunai dan transfer.
"Uang dan kartu ATM dari rekening berisi duit suap itu dipegang oleh orang kepercayaan Gani, yakni RI," katanya.
Gani juga diduga mengatur siapa saja yang akan dimenangkan dalam lelang proyek infrastruktur di Malut.
Pihak yang dimenangkan itu diduga merupakan kontraktor yang sepakat memberi setoran.
"AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam jabatannya sebagai Gubernur Maluku Utara menentukan siapa saja dari dari pihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang proyek dimaksud," katanya.
Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN.
Gani juga diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
"AGK menentukan besaran yang merupakan setoran dari para kontraktor. AGK juga sepakat dan meminta AH, DI."
"Dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen dengan tujuan agar anggaran dapat segera dicairkan," tandasnya.
Adapun Abdul Gani Kasuba juga diduga mendapat setoran dari ASN Malut untuk rekomendasi jabatan.
Topik:
abdul-gani-kasuba gubernur-maluku-utara suap-abdul-gani-kasuba