Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Kritis, Terkendala Rujukan karena Pengawasan KPK

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 8 Maret 2025 14:31 WIB
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (Kiri) (Foto: Ist)
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (Kiri) (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), dikabarkan dalam kondisi kritis dan masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Chasan Boesoirie, Ternate.

Putra Abdul Gani, Toriq Kasuba, mengungkapkan bahwa kondisi ayahnya semakin menurun dan kini tidak lagi mampu mengurus dirinya sendiri.

"Terima kasih atas doanya dan dukungan moral, mudah-mudahan Allah berikan kekuatan dan pertolongan dalam menghadapi cobaan ini. Kalau kondisi orang tua saat ini sudah kritis, artinya sudah tidak mampu untuk mandiri dan buang air hanya bisa di tempat tidur, semuanya sudah tidak bisa lagi untuk mengurus diri sendiri," ungkap anak Abdul Gani, Toriq Kasuba di Ternate, Sabtu (8/3/2025).

Toriq menjelaskan bahwa sang ayah telah berada dalam kondisi kritis selama lebih dari dua minggu dan mengalami penurunan kesadaran. Berdasarkan hasil CT scan, ditemukan adanya penumpukan cairan di kepala yang menekan saraf otak.

"Memang, kondisinya kritis sejak dua minggu terakhir saat alami kejang-kejang dan tak sadarkan diri," ujarnya.

Ketika ditanya soal rencana rujuk ke luar daerah, Toriq mengatakan tidak bisa dilakukan karena AGK masih dalam pengawasan KPK.

"Sebenarnya rujuk atau tidak kan KPK, karena kan KPK yang bawa ke Ternate, kami masih dalam proses ini. Jadi itu kembali kewenangan KPK, karena rutan hanya dititip dan rutan tidak punya kewenangan apa-apa," tuturnya.

Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa keluarga hanya bisa maksimalkan upaya saja sesuai kemampuan dengan harapannya yang terbaik untuk kesembuhan Abdul Gani Kasuba.

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) merupakan terpidana kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani divonis 8 tahun penjara dan dikenai denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Topik:

mantan-gubernur-maluku-utara abdul-gani-kasuba agk kpk