Advokat Alvin Lim Bebas Murni dari Lapas Cipinang
Jakarta, MI - Advokat Alvin Lim bebas murni dari masa tahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, usai mendapat remisi Natal 2023 selama satu bulan.
"Saya dapat remisi Natal selama satu bulan. Saya seharusnya bebas nanti pada 8 Januari 2024, namun karena dapat remisi satu bulan, maka saya bebas murni," ujar Alvin, Selasa (26/12).
Dalam kesempatan itu, Alvin juga mengaku bersyukur mendapatkan remisi Natal, sehingga dirinya dapat lebih awal bebas dari masa tahanannya.
Sementara itu, Kalapas Kelas I Cipinang, Enget Pulungan Prayer Manik mengatakan, Alvin juga sempat mendapat remisi umum selama satu bulan pada 17 Agustus lalu. "Sebelumnya juga pada saat Agustus tahun 2023 dapat remisi, kemarin juga Natal dapat remisi satu bulan," kata Enget.
Menurut Enget, Alvin sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan Mahkamah Agung. Sehingga, kata dia, hukuman Alvin dipangkas menjadi dua tahun.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2022 menjatuhkan vonis penjara selama 4,5 tahun kepada Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz. Alvin dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 ayat 2 Jo Pasal ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Sebelumnya
JPU Tuntut Tiga Anak Buah Johnny G Plate: Walbertus Natalius Wisang 4 Tahun Penjara, Feriandi Mirza 6 Tahun Penjara dan Elvanno Hatorangan 7 Tahun Penjara
18 Juli 2024 16:32 WIB
Stafsus Presiden Tantang Djarot Datang ke IKN untuk Lihat Fakta Pembangunan
12 Juli 2024 12:52 WIB
Pigai Meyakini Siberia (Rusia) Memiliki Kesamaan DNA dengan Orang Papua, Akan Bangun Perdamaian Dunia
2 Juli 2024 21:26 WIB
'Jalur Cepat' Grace Natalie jadi Stafsuf Jokowi, Loyalis Ganjar: Jelas Bagi-bagi Balas Budi
16 Mei 2024 14:14 WIB