Firli Tamat di Akhir Tahun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Desember 2023 13:05 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Firli Bahuri (kanan) (Foto: MI/An)
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Firli Bahuri (kanan) (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken keppres terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana keppres pemberhentian Firli diteken Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari, Jum'at (29/12).

Ari menyebutkan ada tiga pertimbangan utama dalam penerbitan keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," katanya.

Kedua, lanjutnya, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Ketiga adalah Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.

Diketahui, Firli diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023 lalu. Pada kasus ini, Firli diduga memeras Syahrul Yasin Limpo atas perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021. 

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Firli mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, PN Jaksel menolak permintaan praperadilan Firli pada 19 Desember 2023 lalu. 

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pada Rabu (27/12/2023) memaparkan terdapat 3 pelanggaran kode etik dilakukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Pelanggaran kode etik yang pertama adalah mengadakan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani KPK. 

Kedua, tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Tangki Mangga Besar. 

Ketiga adalah soal harta valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).