Ferdy Sambo Hanya Lima Hari di Lapas Salemba!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Januari 2024 23:20 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly menyebut Ferdy Sambo hanya lima hari di Lapas Salemba, Jakarta Pusat (Foto: MI/Aswan)
Menkumham Yasonna H Laoly menyebut Ferdy Sambo hanya lima hari di Lapas Salemba, Jakarta Pusat (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyebut terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo hanya lima hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Hal itu ia ungkapkan merespons pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak ada di Lapas itu. "Gila itu. Orangnya (Alvin Lim) tidak ada di situ. Dia (Alvin) kan di rumah sakit. Sambo itu cuma lima hari di Salemba, kemudian dikirim ke Cibinong. Asal ngomong saja," kata Yasonna di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (5/1).

Menurut Yasonna, Alvin Lim yang sempat ditahan di Lapas Salemba sempat mengalami sakit dan dirawat dari tanggal 16-29 Agustus 2023, sedangkan Ferdy Sambo berada di Lapas Salemba pada tanggal 24-29 Agustus 2023. "Kapan ketemunya dia? (Ferdy Sambo) Langsung kami transfer ke Cibinong, dia di Lapas Cibinong," beber Yasonna.

Sebelumnya, Alvin menyebut, Ferdy Sambo tak pernah di penjara Lapas Salemba, melainkan hanya namanya saja yang di sana. Ferdy Sambo, kata dia tak pernah tidur di penjara Lapas Salemba, melainkan tidur di ruangan berpenyejuk udara di kantor Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan atau KPLP Salemba. “Itu tuh si Sambo itu tidak pernah tidur di dalam penjara pak di lapas Salemba,” kata Alvin.

Pernyataan advokat tersebut ditepis Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat. Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan tuduhan tak berdasar. Kata Benny, eks Kadiv Propam Polri itu telah menjalani masa pengenalan lingkungan di Lapas Salemba pada 24 hingga 29 Agustus 2923. Namun dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong.

“Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong,” kata Beni dalam keterangannya, Kamis (4/1). (wan)