Mahfud MD: Kasus Pagar Laut Sudah Jelas Pidana, Harus Segera Ditindak

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 29 Januari 2025 19:24 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD (Foto: Istimewa)
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyatakan keheranannya terkait penanganan hukum kasus pemagaran laut di kawasan Pantai Utara Tangerang, Banten. 

Mahfud menegaskan bahwa kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut sudah memenuhi unsur-unsur pemidanaan.

“Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar,” ucap Mahfud melalui akun X, dikutip Selasa (28/1/2025).

Mahfud, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mendesak aparat penegak hukum untuk segera melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, karena menurutnya, sejumlah perbuatan pidana dalam kasus ini sudah terang-benderang terungkap.

“Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersifat tegas,” ungkap Mahfud.

Ia juga menyayangkan sikap pemerintah saat ini yang cuma mengambil jalur administratif dalam pemberian sanksi. Padahal menurutnya, ragam tindak pidana yang berkelindan dalam pemagaran laut tersebut semestinya berujung pada konsekuensi yang lebih tegas.

“Langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administratif dan teknis. Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dgn sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, blm ada penetapan lidik dan sidik sbg kasus pidana,” jelas Mahfud.

Mahfud MD, yang juga mantan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, meminta agar para menteri dan mantan menteri yang kementeriannya disebut terlibat dalam pemberian izin pemagaran laut bersikap terbuka dan jujur. 

Ia menambahkan, mereka tidak perlu khawatir dalam menjelaskan hal ini kepada publik, karena pada tingkat jabatan menteri, belum tentu mereka terlibat langsung dalam proses pemberian izin tersebut. Mahfud percaya penanggung jawab pidana atas pemagaran laut tersebut adalah kalangan pejabat-pejabat bawah.

“Menteri-menteri yang kementeriannya terlibat dlm pembuatan izin dan HGU Laut tak harus takut. Yang bertanggung jawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang ada niat. Yang bertanggung jawab secara pidana adalah pejabat bawahan yg menerima delegasi wewenang. Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar saja, Pak Menteri. Kan banyak kasus yg dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi. Serahkan mereka yang melanggar hukum hukum bukti-buktinya ke aparat penegak hukum. Tak perlu menutupi kasus dgn alasan demi marwah institusi,” tutur Mahfud.

Hingga saat ini, belum ada pihak yang secara hukum dinyatakan bertanggung jawab atas kasus pemagaran laut di kawasan Pantai Utara Tangerang, Banten. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih melanjutkan penyelidikan terkait masalah ini.

Meskipun demikian, salah satu entitas korporasi swasta telah mengakui bahwa mereka memiliki kepentingan terkait pemagaran laut tersebut. Reaksi publik yang kuat akhirnya berhasil mendesak pemerintah untuk membongkar pagar laut itu. Saat ini, masyarakat, bersama TNI dan KKP, sedang melakukan pembongkaran paksa terhadap pagar laut tersebut.

Topik:

mahfud-md pagar-laut penanganan-hukum-pagar-laut