Korupsi SYL Merembet ke Pengadaan Pupuk di Kementan, Siapa Terlibat?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 Januari 2024 14:41 WIB
Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Dok MI)
Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan anak buahnya, kini merembet ke pengadaan pupuk.

Hal itu terkuak, usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT Dwi Mitra Tommy Nursamsu Mardisusanto pada Senin, 8 Januari 2024 kemarin.

“Saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya soal pelaksanaan proyek pengadaan pupuk di Kementan RI pada saat tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo) menjabat sebagai Mentan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (9/1).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci pertanyaan penyidik ke Tommy. Alasannya, menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

KPK menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Mereka secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.

Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.