Dewas Gelar Sidang Etik 93 Pegawai KPK Terkait Pungli Hari Ini

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 Januari 2024 09:45 WIB
Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]
Gedung KPK [Foto: MI/Aswan]
Jakarta, MI - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik, 93 pegawai komisi antirasuah yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) di rutan KPK, Rabu (17/1).

"Kasus pungli rutan yang mulai nanti hari Rabu tanggal 17 (Januari 2024) dan seterusnya," kata Albertina Ho saat Konferensi Pers, Senin (15/1).

Diketahui, puluhan pegawai tersebut nantinya akan dibagi menjadi Sembilang berkas perkara. 

"Kita bagi dalam sembilan berkas seluruhnya karena yang terlibat cukup banyak ada 93," ujar Albertina.

"Jadi yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang," tambahnya.

Albertina melanjutkan, dari tiga berkas perkara yang tersisa, nantinya akan dijeratkan kepada satu masing-masing pegawai. Kendati demikian, Albertina tidak menjelaskan detail perihal siapa saja identitas dari pihak yang akan menjalani persidangan tersebut.

"Nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang. Jadi, ada tiga orang juga, total 93 itu untuk kasus (pungli) rutan," jelasnya.

Menurutnya, nilai total yang diterima masing-masing pegawai tersebut mulai dari jutaan, hingga ratusan juta. Jika ditotalkan menurut Albertina, mencapai Rp6,1 miliar.

"Kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian, itu yang paling banyak," ungkapnya.

"Sekitaran Rp6,148 miliar sekian, itu total kami di Dewas," pungkasnya.