Belum Sidang Praperadilan Kedua Firli Bahuri Keok Duluan, Ini Alasannya
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Belum Sidang Praperadilan Kedua Firli Bahuri Keok Duluan, Ini Alasannya Mantan Ketua KPK Firli Bahuri [Foto: Doc. KPK]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/3644610c-66bf-4480-9b33-1e2b9340c0e4.jpg)
Jakarta, MI - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan kedua, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan, terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid mengungkapkan, alasan pencabutan gugatan praperadilan kedua, yakni pertimbangan teknis serta substansial dari materi permohonan telah dikonstruksikan serta diajukan sebelumnya.
"Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada," kata Fahri di Jakarta, Jumat (26/1).
Fahri juga menambahkan, pihaknya akan memperkaya materi praperadilan sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum kliennya itu.
"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami Pak Firli Bahuri," jelasnya.
Ketika ditanyakan soal kemungkinan pihaknya akan mengajukan praperadilan baru, Fahri menyebut akan mempertimbangkan.
"Kami akan mempertimbangkan beberapa aspek serta variabel," tandasnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri, terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (19/12).
Imelda mengatakan penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (26/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/menteri-kp-sakti-wahyu-trenggono-dicecar-kpk-soal-aliran-dana-korupsi-di-pt-telkom.webp)
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom
21 jam yang lalu
![15 Tersangka Pungli Rutan KPK Segera Dimejahijaukan, Berikut Rinciannya Para tersangka pungli di Rutan KPK (Foto: Dok MI/KPK)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/632d0cda-bfc3-44a1-9d21-3917b3ae7dd6.jpg)
15 Tersangka Pungli Rutan KPK Segera Dimejahijaukan, Berikut Rinciannya
26 Juli 2024 16:55 WIB
![KPK Periksa Eks Dirut Telkominfra Paruhum Natigor Sitorus, Telah Dicegah ke Luar Negeri? Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kpk-ri-13.webp)
KPK Periksa Eks Dirut Telkominfra Paruhum Natigor Sitorus, Telah Dicegah ke Luar Negeri?
26 Juli 2024 15:30 WIB