KPK "Garap" Ketum dan Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua petinggi Koperasi AMPHURI Bangkit Melayani (Koperasi ABM) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024, Selasa (14/10/2025).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua saksi penting, yakni Ketua Umum Koperasi AMPHURI Bangkit Melayani Joko Asmoro dan Bendahara Fandi.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia periode 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Pantauan Monitorindonesia.com, bahwa ledua saksi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.52 WIB.
KPK memang diketahui tengah fokus menelusuri aliran dana dan dugaan keterlibatan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) serta sejumlah agen travel haji dalam skandal tersebut.
Adapun KPK telah meningkatkan status perkara pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan, meskipun belum ada penetapan tersangka. Sejumlah pihak juga telah dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Selain itu, tim penyidik telah menggeledah beberapa lokasi penting, seperti kediaman Yaqut, kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, serta sejumlah kantor agen travel.
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan 2024, yang seharusnya mengikuti ketentuan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah.
Namun, pembagian tersebut justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk kuota reguler dan 50% untuk kuota haji khusus, melalui SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
KPK menilai, kebijakan itu mengindikasikan adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan agen travel haji untuk mendapatkan keuntungan dari pengalihan sekitar 8.400 kuota reguler menjadi kuota haji khusus.
Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara akibat skandal ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. “KPK mendalami dugaan adanya aliran dana dan keuntungan tidak sah dalam penerbitan SK pembagian kuota haji tambahan tersebut,” jelas Budi.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
Topik:
KPK Korupsi Kuota Haji AmphuriBerita Sebelumnya
Praperadilannya Ditolak, Nadiem: Saya Terima
Berita Terkait

KPK Panggil Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani terkait Kasus Kuota Haji Kemenag
1 jam yang lalu

KPK Mulai "Garap" Saksi Kasus Suap Dana Operasional Kepala Daerah Papua, Eks Kadis PUPR hingga Karyawan BUMN
1 jam yang lalu