Praperadilannya Ditolak, Nadiem: Saya Terima

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 Oktober 2025 5 jam yang lalu
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Dok/MI/Istimewa)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Dok/MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim menyatakan menerima keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang menolak praperadilan yang diajukan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Mohon doa saja. Saya menerima hasilnya. Mohon doanya. Terima kasih,” kata Nadiem di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, kedatangan Nadiem ke Gedung Jampidsus pada siang hari ini untuk diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

“Iya, hari ini diperiksa sebagai tersangka,” kata Anang.

Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan kliennya sebagai tersangka cacat hukum, lantaran dilakukan tanpa minimal dua bukti permulaan yang disertai pemeriksaan calon tersangka sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP Jo.. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

Dalam sidang putusan permohonan praperadilan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejagung, telah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana sehingga sah menurut hukum.

“Secara formal, termohon (Kejagung) telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon (Nadiem Makarim) sebagai tersangka,” kata I Ketut.

Selain itu, Ketut juga menyatakan bahwa penahanan terhadap Nadiem Makarim sudah sesuai dengan prosedur hukum.

Jaksa penyidik dinilai memiliki empat alat bukti sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. 

“Penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” tutup hakim.

Topik:

Praperadilan Nadiem