Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan MAKI Terkait Harun Masiku

![Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan MAKI Terkait Harun Masiku Harun Masiku [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/2b8f048c-3a18-49ac-914c-b9a15be0f8c0.jpg)
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan, yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait Harun Masiku yang belum juga ditangkap setelah empat tahun buron.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Tunggal Abu Hanifah.
“Perkara teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE, sidang pertama Senin tanggal 29 Januari 2024,” kata Djuyamto, Senin (29/1).
Pemohon yang turut menggugat KPK selain MAKI, yakni Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, serta Lembaga Kerukunan masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan, pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.
“Berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK,” kata Boyamin.
MAKI, kata Boyamin, menggugat KPK karena belum tertangkapnya Haru Masiku yang sudah buron selama empat tahun.
“KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak adanya kemauan. Tidak mampu karena tidak mau,” ujarnya.
Boyamin menyindir KPK tidak punya kemampuan, karena dugaan berbagai terkanan politik padahal semestinya mudah melakukan penangkapan Harun masiku, atau menemukan keberadaannya baik masih hidup ataupun sudah meninggal.
“Atas ketidakmampuannya maka KPK harus digugat untuk mendapatkan perintah dari Hakim melakukan pencarian maksimal,” ujarnya.
Dengan gugatan ini, kota Boyamin, KPK tidak akan berdalih lagi jika telah mendapatkan perintah hakim yang memutuskan praperadilan tersebut.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka, dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Topik:
harun-masiku maki sidang-praperadilan-harun-masiku kpk harun-masiku-buronBerita Sebelumnya
Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Minyak Sawit Mentah
Berita Selanjutnya
Meski Saksi, Polda Metro Jaya Tegaskan Berhak Sita Ponsel Aiman
Berita Terkait

KPK soal Gugatan Praperadilan Anggota DPRD Jatim di Kasus Dana Hibah: Kita Hormati
57 menit yang lalu

KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang: Dalami Aliran Dana ke Pihak PJK3
1 jam yang lalu

KPK dan PPATK Diminta Telusuri Aliran Dana TPPU SYL, Eks Kasubag Kementan Abdul Hafidh Tersorot!
5 jam yang lalu