Pencurian Uang Perjalanan Dinas Seret Bekas Pegawai KPK Novel Naik Penyidikan
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Pencurian Uang Perjalanan Dinas Seret Bekas Pegawai KPK Novel Naik Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/9a2e38a7-9da1-4546-ae08-f5e7f3cf25c1.jpg)
Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi alias pencurian uang perjalanan dinas yang dilakukan bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Novel Aslen Rumahorbo naik ke tahap penyidikan.
Adapun pencurian uang dinas yang dilakukan Novel terjadi pada 2021 sampai 2022. KPK mencatat duit yang ditilap mencapai Rp550 juta. Dia bermain sendiri saat mencuri uang dinas tersebut. KPK menegaskan tindakan itu masuk dalam tindakan korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa, kasus ini sedang berproses di Kedeputian Penindakan. Novel Aslen sebelumnya telah dijatuhi sanksi etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Bahkan, Novel juga telah dipecat.
"Sekarang sedang berproses di Kedeputian Penindakan. Informasi terakhir sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspos, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan. Untuk perjalanan dinas ini kan secara Dewas sudah diputus etiknya. Inspektorat juga sudah diputus dengan pemberhentian atau pemecatan," ungkap Ali, Jum'at (23/2).
Lembaga antirasuh itu juga masih dalam proses penyelesaian administrasi terkait kasus tersebut. "Harus disiapkan dulu administrasi penyidikannya dari mulai LKPTK, proses-proses analisis, sampai terbit surat perintah penyidikan," tandas Ali.
Novel Aslen Rumahorbo merupakan karyawan yang mencuri uang perjalanan dinas. Adapun pemecatan Novel didasari hasil pemeriksaan inspektorat. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
"Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," kata Ali Senin (19/9/ 2023) lalu.
Pemecatan itu dipastikan tidak menghentikan pengusutan pelanggaran hukum dari pencurian yang dilakukan Novel. KPK memastikan prosesnya masih berjalan.
"Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya," ujar Ali.
KPK juga bakal menguatkan mitigasi untuk mencegah tindakan serupa tertulang. Kelanjutan pengusutan dugaan pencurian ini dipastikan bakal dibeberkan ke publik. "Hal ini sebagai wujud komitmen KPK dalam transparansi kepada publik," kata Ali.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![KPK Usut Aliran Dana yang Digunakan Mbak Ita untuk Nyalon Walkot Semarang, Pekan Depan Diperiksa! Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Foto: MI/Antara)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/wali-kota-semarang-hevearita-gunaryanti-rahayu-1.webp)
KPK Usut Aliran Dana yang Digunakan Mbak Ita untuk Nyalon Walkot Semarang, Pekan Depan Diperiksa!
2 jam yang lalu
![KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Moment Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono melongo saat membantah menerima uang Rp 10 miliar dan 400 juta terkait kasus dugaan korupsi di PT Telkom (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/sakti-wahyu-trenggono-1.webp)
KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono
5 jam yang lalu
![KPK Telaah Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Rp 35 M, Modus RS Ini Bikin Geleng-geleng! Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/jubir-kpk-tessa-mahardika-sugiarto-1.webp)
KPK Telaah Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Rp 35 M, Modus RS Ini Bikin Geleng-geleng!
8 jam yang lalu