SYL Ajukan Penangguhan Penahanan, Ngeluh Paru-parunya Tinggal Separuh

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 28 Februari 2024 17:39 WIB
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2). [Foto: Repro]
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2). [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta penangguhan penahanan, kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena memiliki masalah pada paru-parunya.
 
"Alasan permohonan penangguhan penahanan, antara lain Pak Syahrul sudah berumur 69 tahun dan paru-parunya sudah diambil separuh," kata Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2).
 
Dijelaskan Djamaluddin, SYL membutuhkan udara terbuka akibat paru-parunya, yang bermasalah. Selama ini, kata dia, SYL selalu melakukan pemeriksaan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta, setiap satu minggu sekali.

“Sehingga mohon berkenan majelis hakim, yang mulia kiranya,  beliau akan melaksanakan apapun yang menjadi arahan dan perintah majelis hakim yang mulia. Namun kami mohon kiranya berkenan agar ditangguhkan penahannya," ujarnya.
 
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Rianto Adam Pontoh menyebutkan, pihaknya akan mempelajari dan melakukan musyawarah terlebih dahulu, sebelum mengabulkan permintaan itu.
 
"Silakan Anda sampaikan permintaan, kami akan pelajari dan musyawarahkan terlebih dahulu," ujar Rianto.

Adapun SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar, dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI pada rentang waktu 2020-2023.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan pemerasan dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL hingga Partai NasDem.

Perbuatan SYL diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.