Korupsi Rujab DPR, Ini Nama-nama yang Dicegah ke Luar Negeri
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencega tujuh orang penyelenggara negara dan swasta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR tahun anggaran (TA) 2020.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tujuh orang itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; serta swasta Edwin Budiman.
Dengan pencegahan ini, KPK berharap para pihak terkait kooperatif dan hadir dalam pemanggilan oleh tim penyidik. "Maka KPK mengajukan cegah agar tetap berada diwilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3).
Adapun pencegahan ke luar negeri itu diajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham dan berlaku untuk 6 bulan ke depannya, atau sampai dengan Juli 2024.
Pun penyidik KPK akan membuka kemungkinan untuk memperpanjang upaya cegah tersebut sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Dalam kasus ini, Indra Iskandar sempat dimintai keterangan oleh KPK pada Mei 2023 lalu atau saat masih tahap penyelidikan. KPK sebelumnya menyatakan bahwa tersangka dalam kasus ini lebih dari dua orang. Sementara kerugian negara dalam kasus ini miliaran rupiah.
Topik:
kpk korupsi-rujab-dpr sekjen-dpr burt-dpr indra-iskandarBerita Sebelumnya
KPK Cegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar Cs ke Luar Negeri
Berita Selanjutnya
Polisi Tangkap Ayah Perkosa Anak Kandungnya di Mataram
Berita Terkait
KPK Sudah Lama Tahu Dugaan Mark Up Proyek Whoosh hingga Kaki Agus Pambagio Diinjak Wantimpres!
2 jam yang lalu
KPK Maraton Pemeriksaan Saksi di Kasus Korupsi Kuota Haji: Biar Segera Tuntas
13 jam yang lalu
Waketum Kadin Yugi Prayanto Diduga Keciprat USD 10.000 dari Korupsi Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
25 Oktober 2025 20:09 WIB